Supratman mengatakan revisi UU MD3 tak akan memakan waktu lama jika semua fraksi sepakat dan disetujui presiden. Politikus Partai Gerindra itu menegaskan hanya ada satu pasal tentang pimpinan MPR yang akan direvisi dalam UU MD3. Draf revisi tersebut disiapkan oleh Baleg.
"(Disiapkan) Baleg. Itu penyusunan. Satu pasal. Nggak ada (soal DPR), kan satu pasal. Kalau satu pasal nggak mungkin dua lembaga kan. Rencananya ke MPR," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah (menyusun draf revisi UU MD3). Kalau itu kan keputusan politik. Kita tunggu aja," ujar Totok.
Totok mengatakan dalam draf disebutkan komposisi pimpinan MPR adalah satu ketua dan sembilan wakil. Namun ia menyebut draf tersebut masih perlu disepakati.
"Belum bisa dikatakan, itu kan drafnya begitu (komposisi 1+9). Bisa wakil sembilan, bisa wakil tujuh, ya bisa berapa saja, artinya itu nanti disepakati dulu," ucapnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini