Ternyata! Baleg DPR Sedang Susun Draf Revisi UU MD3 10 Pimpinan MPR

Ternyata! Baleg DPR Sedang Susun Draf Revisi UU MD3 10 Pimpinan MPR

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Kamis, 29 Agu 2019 18:34 WIB
Dokumentasi kompleks parlemen di Senayan Jakarta (Lamhot Aritonang/detikcom)


Berdasarkan draf RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, dalam Pasal 15 disebutkan pimpinan terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak sembilan orang wakil ketua MPR yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

Pasal 15A ayat (1) menyebutkan, dalam hal wakil ketua MPR tidak mencapai sembilan orang, pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Sementara itu, dalam Pasal 15B disebutkan pemilihan pimpinan MPR hanya untuk Ketua MPR yang diusulkan oleh fraksi atau kelompok anggota yang disampaikan dalam sidang paripurna. Calon Ketua MPR dipilih dengan musyawarah mufakat.

Bila musyawarah mufakat tidak tercapai, Ketua MPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua MPR dalam rapat paripurna MPR.

(azr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads