Kata Kubu Wiranto soal 'Banting Kursi' yang Diprotes Pengacara Kivlan

Kata Kubu Wiranto soal 'Banting Kursi' yang Diprotes Pengacara Kivlan

Ferdinan - detikNews
Kamis, 29 Agu 2019 14:38 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom


Setelah gaduh soal surat organisasi advokat, tensi tinggi terjadi saat hakim menanyakan prinsipal penggugat dan tergugat yakni Kivlan Zen dan Wiranto.

Adi mengatakan pengacara penggugat menyebut Kivlan Zen tidak dapat hadir karena berada dalam tahanan. Sedangkan Wiranto tidak bisa hadir dalam mediasi karena sedang berada di DPR

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsipnya dari klien kami (Wiranto), kita sudah komunikasi dengan prinsipal, lanjut saja ikut proses hukum," katanya.

Tensi di ruang mediasi disebut Adi Warman meninggi. Di sini terjadi 'insiden' kursi terjatuh.

"Staf saya berdiri kursi jatuh, karena ruangan kecil. Kursi jatuh didramatisir mereka seakan-akan banting kursi. Saya bilang Demi Allah tidak ada itu (banting kursi)," tegas Adi.

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads