Pengacara Wiranto, Adi Warman, menepis tudingan bahwa dia membawa surat organisasi advokat ke hakim mediator. Menurut Adi, hakim mediator Nelson J Marbun yang membacakan surat organisasi advokat terkait pengacara Kivlan, Tonin Tachta.
"Jadi dalam proses mediasi, Pak Nelson memberitahu menerima surat dari majelis hakim tentang adanya pemberhentian sementara Tonin Tachta dari organisasi profesinya. Surat bukan dari saya, itu yang ngomong hakim mediator," kata Adi Warman saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim bilang bagaimana tanggapan dari kuasa hukum tergugat? Tanggapan saya, saya bilang kita keberatan. Karena sesuai hukum acara sebaiknya dalam status ini (skorsing pengacara) tidak ikut, kan masih ada pengacara lain, kan timnya banyak. Tapi kuasa hukum penggugat dengan suara keras (bilang) dilanjut saja mediasi. Akhirnya mediasi dilanjut," sambung Adi.
Adi menjelaskan, surat yang dibacakan hakim mediator berasal dari DPP Kongres Advokat Indonesia. Dalam surat putusan pada 19 Juli 2019, disebutkan Tonin Tachta, dinyatakan diskors.
"Dan tidak diperkenankan menjalankan tugas profesi sebagai advokat, baik di dalam dan luar persidangan, selama 2 tahun terhitung tanggal putusan ini, tanggal 19 Juli. Tadi hakim membacakan," sebut Adi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini