Kata Kubu Wiranto soal 'Banting Kursi' yang Diprotes Pengacara Kivlan

Kata Kubu Wiranto soal 'Banting Kursi' yang Diprotes Pengacara Kivlan

Ferdinan - detikNews
Kamis, 29 Agu 2019 14:38 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Mediasi gugatan pembentukan Pam Swakarsa berakhir deadlock setelah gaduh di ruangan. Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, melayangkan protes keras dengan surat organisasi advokat yang disebut dibawa pengacara Wiranto.

Pengacara Wiranto, Adi Warman, menepis tudingan bahwa dia membawa surat organisasi advokat ke hakim mediator. Menurut Adi, hakim mediator Nelson J Marbun yang membacakan surat organisasi advokat terkait pengacara Kivlan, Tonin Tachta.

"Jadi dalam proses mediasi, Pak Nelson memberitahu menerima surat dari majelis hakim tentang adanya pemberhentian sementara Tonin Tachta dari organisasi profesinya. Surat bukan dari saya, itu yang ngomong hakim mediator," kata Adi Warman saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim pengacara Kivlan sebagai penggugat, menurut Adi, keberatan atas pembacaan surat. Tonin Tachta dalam proses mediasi menyebut tidak ada persoalan dengan statusnya sebagai pengacara.

"Hakim bilang bagaimana tanggapan dari kuasa hukum tergugat? Tanggapan saya, saya bilang kita keberatan. Karena sesuai hukum acara sebaiknya dalam status ini (skorsing pengacara) tidak ikut, kan masih ada pengacara lain, kan timnya banyak. Tapi kuasa hukum penggugat dengan suara keras (bilang) dilanjut saja mediasi. Akhirnya mediasi dilanjut," sambung Adi.

Adi menjelaskan, surat yang dibacakan hakim mediator berasal dari DPP Kongres Advokat Indonesia. Dalam surat putusan pada 19 Juli 2019, disebutkan Tonin Tachta, dinyatakan diskors.

"Dan tidak diperkenankan menjalankan tugas profesi sebagai advokat, baik di dalam dan luar persidangan, selama 2 tahun terhitung tanggal putusan ini, tanggal 19 Juli. Tadi hakim membacakan," sebut Adi.



Setelah gaduh soal surat organisasi advokat, tensi tinggi terjadi saat hakim menanyakan prinsipal penggugat dan tergugat yakni Kivlan Zen dan Wiranto.

Adi mengatakan pengacara penggugat menyebut Kivlan Zen tidak dapat hadir karena berada dalam tahanan. Sedangkan Wiranto tidak bisa hadir dalam mediasi karena sedang berada di DPR

"Prinsipnya dari klien kami (Wiranto), kita sudah komunikasi dengan prinsipal, lanjut saja ikut proses hukum," katanya.

Tensi di ruang mediasi disebut Adi Warman meninggi. Di sini terjadi 'insiden' kursi terjatuh.

"Staf saya berdiri kursi jatuh, karena ruangan kecil. Kursi jatuh didramatisir mereka seakan-akan banting kursi. Saya bilang Demi Allah tidak ada itu (banting kursi)," tegas Adi. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads