Namun hukuman yang diberikan, sambung Teguh, hukuman tindak pidana ringan. Dia menilai DLH Kabupaten Bogor tak mampu menangani pencemaran karena tak memiliki pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH). Padahal, PPLH ini penting karena punya kompetisi dalam melakukan penyelidikan pencemaran lingkungan.
"Kemarin kan mereka mengajukan tindak pidana terhadap perusahaan yang melakukan tindak pidana. Tapi yang dipakai itu Perda (Peraturan Daerah) terkait lingkungan. Kemarin ada 5 perusahaan yang dihukum Rp 15 juta saja untuk pencemaran yang telah dilakukan. Seharusnya memakai UU Lingkungan Hidup. Di sana kan hukumannya berat, denda Rp 3 miliar," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ombudsman akan meminta DLH Jabar untuk menuntut perusahaan pencemar lingkungan menggunakan UU Lingkungan Hidup. Sehingga selain denda yang besar, bisa diterapkan juga tuntutan berat seperti pencabutan izin operasi.
![]() |
"Bupati harus melakukan evaluasi, dilihat dari kompetensinya, SDM-nya, anggarannya. Di Kabupaten Bogor sendiri ada sekitar 6.000 pabrik tapi tidak ada PPLH, petugas berkompetisi untuk melakukan pengawasan tidak ada. Jadi inilah dampaknya kemudian. Limbah (Sungai Cileungsi) itu tidak ada pengawasan," beber Teguh.
Ombudsman berencana memanggil DLH Kabupaten Bogor, DLH Provinsi Jabar, DLH Bekasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan PDAM Bekasi.
(jbr/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini