"Iya dilaporkan (ke Polres Bogor) secara pidana, itu kan tindakan pidana (pencemaran lingkungan)," katanya, di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (23/8/2019).
Dia menjelaskan, perusahaan yang teridentifikasi membuang limbah ke Sungai Cileungsi harus ditelusuri izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada UU (Undang-Undang) Lingkungan Hiduplah, harusnya dikawal juga. Izin Amdal harus dievaluasi. Di mana pun, peraturan nggak ada yang membolehkan membuang limbah ke sungai. Itu ada tindak pidana," lanjutnya.
Ade mengungkapkan, Sungai Cileungsi berwarna hitam pekat karena banyak pabrik industri yang membuang limbahnya langsung ke sungai melalui pipa-pipa. Ia pun menjelaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, telah mengambil air Sungai Cileungsi sebagai sampel. Sampel ini masih dalam uji lab.
"(Pencemaran dari) limbah pabrik sepertinya. Ya makanya kita nggak tahu dari mana saja. Saya tugaskan kepada DLH untuk menyelidiki. Ini juga dibantu oleh para penggiat lingkungan. Harus ditelusuri (pencemaran Sungai Cileungsi), soalnya sungainya itu hitam," sebutnya.
Tonton Video 50 Drum Limbah Nyaris Cemari Air PDAM Semarang:
(gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini