Ombudsman masih menemukan pabrik yang melakukan pelanggaran. Mirisnya, pabrik yang melakukan pelanggaran merupakan pabrik yang dinyatakan sudah memperbaiki dokumen terkait pengelolaan limbah.
Selain hitam dan berbusa, aliran Sungai Cileungsi pun menimbulkan bau menyengat. Kondisi ini jelas saja mengganggu ekosistem yang ada di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua pabrik yang disidak Ombudsman tidak mengelola limbah mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dan tak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang baik.
Karena DLH Kabupaten Bogor dinilai sudah tak sanggup menangani pencemaran di Sungai Cileungsi, Ombudsman akan meminta Pemprov Jawa Barat untuk turun tangan.
![]() |
"Jadi kemarin itu ada 40 perusahaan yang izin IPAL-nya tidak baik. Dari 40 itu, kami sudah berikan LAHP-nya kepada DLH Kabupaten Bogor dan dikatakan ada 17 perusahaan yang sudah memperbaiki dokumen. Dari 17 pabrik itu, kita cek dua perusahaan secara random. Tapi kami melihat DLH kabupaten Bogor sudah tidak mampu nih. Ini kan pencemaran sudah lintas antarkota, wilayah Bekasi juga terkena dampak. Ikut terkena dampak. Jadi kami akan meminta kepada Gubernur Jabar untuk menangani pencemaran Sungai Cileungsi ini," tutur dia.
Teguh mengatakan DLH Kabupaten Bogor tak mampu memberi hukuman setimpal ke perusahaan-perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan. Tahun lalu, ada 5 perusahaan yang disidang karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini