Dirut PIHC Sebut Kontrak Anak Usahanya Bukan karena Pengaruh Bowo Sidik

Dirut PIHC Sebut Kontrak Anak Usahanya Bukan karena Pengaruh Bowo Sidik

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 28 Agu 2019 18:58 WIB
Bowo Sidik Pangarso (Foto: Pradita Utama/detikcom)


Bowo yang duduk di kursi terdakwa kemudian memberikan tanggapan. Bowo mengamini pernah bertemu Aas membahas tentang persoalan PT HTK dengan PT Pilog.

"Saya sampaikan (ke Aas), 'Pak, apakah benar ada kontrak yang diputus sepihak antara PT HTK dengan Pupuk Indonesia?' Pada waktu itu Pak Aas mengungkapkan memang ada tetapi zaman Dirut yang lama," sebut Bowo.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian saya bilang, 'Kalau bisa mohon ditinjau kembali. Jangan sampai ada pihak swasta kata-katai BUMN akibat tiba-tiba diputus sepihak kontrak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu'," imbuh Bowo.

Dalam kasus ini Bowo didakwa menerima suap sekitar Rp 2,6 miliar karena membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pilog. Uang suap itu disebut diberikan oleh Asty Winasti sebagai perwakilan PT HTK.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads