Dirut PIHC Sebut Kontrak Anak Usahanya Bukan karena Pengaruh Bowo Sidik
Rabu, 28 Agu 2019 18:58 WIB

"Saya sampaikan (ke Aas), 'Pak, apakah benar ada kontrak yang diputus sepihak antara PT HTK dengan Pupuk Indonesia?' Pada waktu itu Pak Aas mengungkapkan memang ada tetapi zaman Dirut yang lama," sebut Bowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini Bowo didakwa menerima suap sekitar Rp 2,6 miliar karena membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pilog. Uang suap itu disebut diberikan oleh Asty Winasti sebagai perwakilan PT HTK.
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini