Tebang Pohon Pinus, 6 Warga Gowa Divonis 6 Bulan

Tebang Pohon Pinus, 6 Warga Gowa Divonis 6 Bulan

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Rabu, 28 Agu 2019 12:59 WIB
ILUSTRASI/Foto: Ari Saputra


Namun berdasarkan persidangan, keenam warga tersebut dinilai melanggar aturan karena penebangan pohon pinus berada di kawsan hutan produksi terbatas. Enam orang warga dinyatakan bersalah karena melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Dua terdakwa yakni kepala lingkungan Dahlan dan kepala dusun Nurdin yang bertindak sebagai koordinator kerja bakti divonis 6 bulan 3 hari karena melanggar Pasal 94. Sedangkan 4 terdakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 18 Tahun 2013," kata Amran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan putusan ini, keenam terdakwa langsung bebas karena sudah menjalani masa penahanan selama 6 bulan sejak kasus diproses Polres dan Kejaksaan Negeri Gowa.

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads