Namun berdasarkan persidangan, keenam warga tersebut dinilai melanggar aturan karena penebangan pohon pinus berada di kawsan hutan produksi terbatas. Enam orang warga dinyatakan bersalah karena melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Dua terdakwa yakni kepala lingkungan Dahlan dan kepala dusun Nurdin yang bertindak sebagai koordinator kerja bakti divonis 6 bulan 3 hari karena melanggar Pasal 94. Sedangkan 4 terdakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 18 Tahun 2013," kata Amran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini