Humas Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Amran S Herman, mengatakan keenam warga itu menebang 56 pohon pinus saat tiang listrik tertimpa pohon tumbang pada Januari 2019.
Keenam warga itu yakni kepala lingkungan Dusun Matteko, Dahlan, kepala dusun Nurdin. Empat orang lainnya bernama Saddang, Nurdin Sombala, Muhammad Nasir, dan Abdul Latif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, petugas PLN datang memperbaiki aliran listrik ke permukiman. Warga pun ada yang berinisiatif membantu petugas PLN untuk menyingkirkan batang pohon yang mengganggu kabel listrik PLN.
"Dengan dikoordinir kepala lingkungan dan kepala dusunnya, warga Matteko melakukan kerja bakti menebang 56 pohon pinus di sekitar jalur kabel listrik PLN, agar tidak terulang peristiwa pohon tumbang yang bisa mengenai kabel listrik dan mengancam keselamatan warga jika terjadi cuaca buruk," ujar Amran saat dihubungi Rabu (28/8/2019).
Namun berdasarkan persidangan, keenam warga tersebut dinilai melanggar aturan karena penebangan pohon pinus berada di kawsan hutan produksi terbatas. Enam orang warga dinyatakan bersalah karena melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Dua terdakwa yakni kepala lingkungan Dahlan dan kepala dusun Nurdin yang bertindak sebagai koordinator kerja bakti divonis 6 bulan 3 hari karena melanggar Pasal 94. Sedangkan 4 terdakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 18 Tahun 2013," kata Amran.
Dengan putusan ini, keenam terdakwa langsung bebas karena sudah menjalani masa penahanan selama 6 bulan sejak kasus diproses Polres dan Kejaksaan Negeri Gowa.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini