"Setelah saya cek ke pimpinan KPK, kami pastikan informasi tersebut tidak benar. Pimpinan KPK tidak pernah menyatakan, apalagi memutuskan, bahwa tidak ada pelanggaran etik oleh mantan pegawai KPK yang sekarang sedang menjalani proses pencalonan sebagai pimpinan KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (27/8/2019).
Febri kemudian menyebut pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal (PI) terhadap Firli telah selesai pada 31 Desember 2018. Dalam penyelidikan itu, KPK telah memeriksa 27 saksi, 2 ahli, menganalisis bukti elektronik, dan menggali informasi terkait berapa kali pertemuan dengan salah satu saksi di KPK itu terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diserahkan ke pimpinan KPK pada 23 Januari 2019. Febri menyebut pimpinan KPK menugasi Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) membahas lebih lanjut.
"Prosesnya telah masuk di DPP dan kemudian DPP mendengar paparan dari Direktorat Pengawasan Internal," ucap Febri.
Namun proses tersebut tidak bisa selesai karena Firli tidak lagi menjadi pegawai KPK alias ditarik oleh Polri. Febri mengatakan KPK telah melakukan komunikasi dengan Polri terkait penarikan itu. KPK, kata Febri, juga sudah memberikan informasi yang cukup kepada pansel.
"Untuk menjaga hubungan antar-institusi penegak hukum, maka Pimpinan KPK melakukan komunikasi dengan Polri terkait dengan proses penarikan dan tidak diperpanjangnya masa tugas yang bersangkutan di KPK. KPK tidak dapat membuka Informasi lebih rinci, namun kami sudah memberikan Informasi yang cukup pada pihak Panitia Seleksi," tuturnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini