Penjelasan itu disampaikan Firli untuk menjawab pertanyaan anggota Pansel Capim KPK Marcus Priyo Gunarto. Marcus awalnya bertanya soal informasi Firli yang diduga melakukan pertemuan dengan TGB berkaitan kasus yang tengah ditangani KPK saat Firli masih menjadi Deputi Penindakan KPK.
"Itu sudah diklarifikasi pimpinan. Kesimpulan akhir adalah tidak ada pelanggaran," kata Firli saat tes wawancara dan uji publik di gedung Setneg, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda Sumatera Selatan itu menyebut TGB bukan lah tersangka di KPK dan dirinya tidak melaksanakan hubungan apapun dengan TGB. Pertemuan itu, kata Firli, terlaksana karena Danrem 162/Wira Bhakti saat itu, Kolonel Inf Farid Ma'ruf, yang menghubungi TGB.
"TGB bukan tersangka dan saya tidak melaksanakan hubungan. Siapa yang hubungi TGB? Menurut Danrem infantri Farid lah yang menghubungi dan itu sudah diklarifikasi pimpinan," jelas dia.
Firli mengatakan saat itu dia berada di NTB untuk menghadiri serah terima jabatan Kapolda NTB penggantinya. Ketika itu, dirinya juga sudah menyampaikan izin kepada pimpinan KPK untuk menghadiri serah terima jabatan itu.
"Bertemunya gini, saya sudah izin pimpinan KPK bahwa saya harus ke NTB karena ada serah terima jabatan dan farewell. Diundang main tenis dengan pemain tenis nasional, ada Panji, Danrem dan saya datang pada 06.30 WITA setelah dua set. Pukul 09.30 WITA, TGB datang. Jadi saya tidak mengadakan hubungan dan tidak mengadakan pertemuan. Bertemu iya," jelas dia.
ICW Pertanyaan Capim KPK soal LHKPN:
(fai/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini