Ini Prosedur Pencairan Dana Ahli Waris Korban Boeing Max 8 di Karawang

Ini Prosedur Pencairan Dana Ahli Waris Korban Boeing Max 8 di Karawang

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 13 Agu 2019 10:23 WIB
Foto: Lion Air PK LQP yang jatuh (Dokumentasi Lion Air)
Jakarta - KBRI Washington DC telah menerima informasi terkait dana untuk korban kecelakaan Lion Air PK-LQP dan Ethiopian Airlines ET 302. Pihak KBRI sudah mengonfirmasi manajemen Boeing Company terkait bantuan dana $50 juta untuk WNI korban kecelakaan Boeing 737-8MAX. Begini penjelasannya.

Menurut Duta Besar (Dubes) RI untuk Amerika Serikat (AS), Mahendra Siregar komunikasi telah dilakukan untuk mendapatkan informasi akurat terkait dana bantuan tersebut. Urusan itu sudah dikomunikasikan langsung dengan pengacara yang mewakili pihak Boeing Company.

"Salah satu langkah yang dilakukan adalah menugaskan Atase Perhubungan untuk melakukan komunikasi dan pertemuan kepada para pihak, termasuk pengacara yang ditunjuk oleh Boeing Company guna memperoleh kejelasan informasi" kata Mahendra Siregar dalam rilis tertulisnya, Senin (12/8/2019).

Berikut hasil komunikasi antara KBRI Washington dengan pihak Boeing:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Diperoleh konfirmasi bahwa benar Kenneth Feinberg dan Camille Biros telah ditunjuk oleh Boeing untuk mendistribusikan $50 juta kepada 346 Ahli Waris korban akibat kecelakaan pesawat jenis Boeing 737-8 MAX secara merata (189 dari Indonesia dan 157 dari Ethiopia);

b. Dana sebesar $50 juta ini merupakan bantuan keuangan jangka pendek kepada Ahli Waris yang diperkirakan akan menerima US$145.000 per Ahli Waris dan hal ini di luar proses litigasi yang sedang berjalan;

c. Persyaratan untuk memperoleh dana dimaksud, Ahli Waris harus membuktikan Surat Keterangan Ahli Waris yang sah sesuai hukum nasional masing-masing negara (Indonesia dan Ethiopia);

d. Dalam hal siapa yang akan menerima dana dari Boeing Company, dapat dilakukan dengan 2 (dua) kemungkinan yaitu:
1) Ahli Waris dapat secara langsung menerima dari pengacara Boeing Company (Kenneth Feinberg dan Camille Biros), atau
2) Dapat diwakilkan kepada pengacara yang dipilih oleh Ahli Waris, selanjutnya pengacara Ahli Waris mengirimkan kepada Ahli Waris yang ditunjuk;

e. Khusus huruf d butir 2), Kenneth Feinberg dan Camille Biros mensyaratkan adanya perjanjian antara pengacara dan Ahli Waris. (Diharapkan dilakukan oleh pengacara yang tidak memungut bayaran - Pro Bono);

f. Skema atau rancangan pendistribusian akan dirancang lebih lanjut oleh pengacara Boeing Company dan rencana pendistribusian akan dimulai pada sekitar pertengahan bulan Oktober 2019;

g. Menurut Kenneth Feinberg dan Camille Biros, kecepatan pendistribusian ini sangat tergantung kepada ketersediaan dan kecepatan penyiapan Surat Keterangan Ahli Waris;

h. Untuk memperoleh dana itu, para Ahli Waris tidak diminta untuk menandatangani Release and Discharge;

"Selain hasil pertemuan antara Atase Perhubungan dengan pengacara Boeing Company, KBRI belum memperoleh informasi tambahan, selain yang sudah diberikan oleh Boeing kepada publik melalui siaran pers tanggal 3 Juli 2019 dan tanggal 17 Juli 2019" tegas Mahendra.

Dalam rangka realisasi pendistribusian ini, KBRI Washington, D.C, akan terus berkomunikasi dengan pengacara Boeing Company dan memantau perkembangan guna memperoleh informasi terkini..



Tonton juga video Insiden Minyak Tumpah di Perairan Karawang, KLHK: Harus Dipulihkan:

[Gambas:Video 20detik]


Ini Prosedur Pencairan Dana Ahli Waris Korban Boeing Max 8 di Karawang
(rdp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads