"Jadi gini, kan nanti kan kalau persyaratannya nggak boleh itu, orang kalau sudah bebas bersyarat ya bebas saja. Bahwa tujuannya baik orang harus mempelajari kitab sucinya Alquran, Alkitab, oke. Tapi jangan menjadi syarat untuk keluar," kata Yasonna di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Dia khawatir jika narapidana yang sudah memenuhi persyaratan bebas bersyarat jadi tertunda kebebasannya karena belum bisa mEmbaca kitab suci. Padahal, kata Yasonna, bebas bersyarat adalah hak.
"Kalau dia nggak bisa, nanti lewat waktunya gimana? Itu kan hak dia," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan. Bukan itu. Dia menghilangkan hak orang," ucapnya.
Sebelumnya, Lapas Kelas II B Polewali Mandar rusuh karena syarat harus bisa membaca Alquran yang diterapkan kalapas untuk napi bebas bersyarat. Kemenkum HAM pun menarik si Kalapas ke Kanwil Kemenkum HAM di sana.
Kemenkum HAM mengingatkan pejabat-pejabat di lapas untuk taat prosedur. Pejabat lapas juga diminta tak berlebihan dan taat Undang-Undang.
"Bahwa mengajarkan orang untuk taat beragama, membaca khatam Alquran dan lain-lain atau baca Alkitab sampai habis misalnya atau kitab suci lainnya, baik pasti baik. Tapi mensyaratkan itu untuk syarat keluar dari lapas, tidak boleh, melampaui kewenangannya," ujar Yasonna kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6). (haf/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini