Arti Bebas Bersyarat yang Didapat Jessica Wongso Hari Ini

Arti Bebas Bersyarat yang Didapat Jessica Wongso Hari Ini

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Minggu, 18 Agu 2024 10:42 WIB
Terpidana Jessica Wongso keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Jessica Wongso (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus 'kopi sianida', dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu hari ini. Jessica mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari alias sekitar hampir 5 tahun karena dinilai telah berkelakuan baik.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024).

Untuk diketahui, Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016, dan menerima pidana 20 tahun penjara karena kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna. Hal ini berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Dalam hal ini, Jessica masih harus menjalani wajib lapor hingga tahun 2032.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy.

ADVERTISEMENT

Terkait pembebasan bersyarat sendiri telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Berikut penjelasan tentang pengertian dan persyaratan pemberian bebas bersyarat kepada narapidana:

Apa Itu Pembebasan Bersyarat?

Menurut Pasal 1 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, pembebasan bersyarat atau bebas bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Pembebasan bersyarat juga merupakan salah satu bentuk hak yang didapatkan oleh narapidana. Pemberian ini haruslah yang bermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluarganya. Pemberian bebas bersyarat juga perlu mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Pemberian bebas bersyarat juga bermaksud untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

Ketentuan Pembebasan Bersyarat

Pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
  • Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.
  • Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.
  • Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

Syarat pemberian pembebasan bersyarat tersebut dibuktikan dengan kelengkapan dokumen berikut:

  • Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
  • Laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.
  • Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Lapas.
  • Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan.
  • Salinan register F dari Kepala Lapas.
  • Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.
  • Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
  • Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan bahwa:
    - Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
    - Membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.

Simak Video: Otto Kaget Jessica Bisa Keluar Penjara Hari Ini, Singgung Netflix

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads