Kivlan Merasa Difitnah Iwan, Polri Serahkan Persidangan

Round-Up

Kivlan Merasa Difitnah Iwan, Polri Serahkan Persidangan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 19 Jun 2019 20:00 WIB
KIvlan Zen (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Mayjen (Purn) Kivlan Zen merasa difitnah oleh H Kurniawan alias Iwan terkait rencana pembunuhan empat tokoh nasional. Polri menyerahkan sepenuhnya pembuktian kasus itu kepada proses persidangan.

Bantahan Kivlan atas kesaksian Iwan itu disampaikan seusai agenda konfrontasi dengan tersangka perencanaan pembunuhan Habil Marati dan saksi-saksi lain. Mereka dikonfrontasi terkait aliran dana dalam kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional.

"Ya, saya difitnah, saya difitnah," kata Kivlan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kivlan menyanggah telah memberikan uang sebesar SGD 15 ribu ke Iwan untuk membeli senjata api ilegal. Kivlan menegaskan bahwa dia difitnah dalam kasus itu.

Pengacara Kivlan Zen, Muhammad Yuntri, juga menepis soal aliran dana dari SGD 15 ribu atau sekitar Rp 150 juta dari Habil Marati. Yuntri menyebut uang itu milik pribadi kliennya.

"Uang Rp 150 juta hasil tukar valas milik KZ (Kivlan Zen), bukan diterima dari Habil Marati," kata Yuntri dalam keterangan kepada detikcom, Selasa (18/6).


Yuntri juga membantah jika dikatakan bahwa uang itu berkaitan dengan rencana pembunuhan tokoh nasional. Ia menyebut uang itu untuk kegiatan operasional demo.

"Itu (uang) yang langsung diserahkan kepada Iwan, sesuai rencana untuk demo di Monas, depan Istana, sebagai antikomunis dalam rangka peringatan Hari Supersemar," jelas Yuntri.

Polri merespons pernyataan Kivlan yang merasa difitnah oleh Iwan. Polri menegaskan profesional dalam menangani kasus perencanaan pembunuhan empat tokoh nasional.

"Kalau itu merupakan hak konstitusional dari yang bersangkutan dalam pemeriksaan, silakan saja. Dalam hal ini, Polri tetap profesional melakukan proses penyidikan yang dilakukan selama ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).


Dedi menjelaskan, proses pembuktian suatu kasus tak hanya berdasarkan keterangan tersangka, tapi juga bukti-bukti lain. Selain itu, Dedi mengatakan setiap tindakan penyidik bisa diuji di persidangan.

"Polri sesuai dengan 184 KUHAP dalam pembuktian, tidak hanya menggali keterangan tersangka, itu urutan kelima. Polri juga menggali alat bukti-bukti yang lain, baik berupa keterangan saksi, kemudian keterangan saksi ahli, kemudian bukti petunjuk dan surat. Itu semua didalami oleh penyidik. Kalau misalkan tersangka tidak mengakui perbuatannya, itu merupakan hak konstitusional yang bersangkutan. Itu nanti juga nanti akan dibuktikan dalam proses persidangan di pengadilan secara transparan, terbuka, dan jurdil. Silakan," ujar dia.



Tonton video Soal Kivlan Zen, Wiranto: Saya Maafkan, tapi Hukum Tetap Berjalan:

[Gambas:Video 20detik]

(knv/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads