Sandiaga mengatakan bukti-bukti itu nantinya akan dilengkapi. Dia juga yakin pembuktiannya akan dibahas lebih mendalam saat sidang.
"Ini kan merupakan tuntutan dari masyarakat. Tentunya akan dilengkapi satu per satu bukti-bukti tersebut, kita harapkan bukti-bukti tersebut akan dikupas pada persidangan nanti," ucapnya.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad, mengamini pernyataan sang cawapres. Ia mengatakan masih akan bukti lain yang akan diserahkan ke MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun demikian, ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) memberikan sedikit bocoran. Bukti yang diajukan merupakan gabungan dari dokumen dan saksi.
"Ada kombinasi dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli. Baru 51," ujar BW di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5).
Sejumlah link berita yang dilampirkan Prabowo-Sandiaga sebagai dasar gugatan adalah sebagai berikut:
1. Bukti P-12
Bukti link berita 26 Maret 2019 dengan judul 'Polisi Diduga Mendata Kekuatan Dukungan Capres hingga ke Desa'
2. Bukti P-31
Bukti link berita 7 Januari 2019 dengan judul 'Pose Dua Jadi di Acara Gerindra, Anies Terancam 3 Tahun Penjara'
3. Bukti P-14
Bukti link berita 6 Novemver 2018 dengan judul 'Pose Jari Luhut dan Sri Mulyani Bukan Pelanggaran Pemilu'
4. Bukti P-15
Bukti link berita 11 Desember 2018 dengan judul 'Kades di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Percobaan karena Dukung Sandiaga'
5. Bukti P-16
Bukti link berita 12 Maret 2019 dengan judul 'Bawaslu Setop Kasus 15 Camat Makassar Deklarasi Dukung Jokowi'
Simak Juga 'Tahapan Penanganan Gugatan BPN Prabowo-Sandi di MK':
(tsa/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini