Bukti Link Berita di Balik Gugatan Prabowo ke MK

Round-Up

Bukti Link Berita di Balik Gugatan Prabowo ke MK

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 26 Mei 2019 19:28 WIB
Prabowo dan Sandiaga (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Resmi melayangkan gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno turut menyertakan tautan berita media online sebagai bukti di antara bukti-bukti lainnya. Lewat sejumlah tautan berita itu, mereka akan membuktikan kecurangan tersktruktur, sistematis, dan masif di Pilpres 2019.

Dirangkum detikcom, Minggu (26/5/2019), bukti berupa tautan berita itu dikritik Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Mereka yakin gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga bakal ditolak MK.

"Buktinya itu harus dibuktikan secara materiil, bukan formil. Kalau yang diajukan alat buktinya media online itu kan hanya secara formil saja. Saya berkeyakinan kalau hanya mengandalkan link berita online, ditolak MK," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan, Minggu (26/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ade menyebut tim hukum 02 terkesan terburu-buru dan tidak siap melayangkan gugatan. Kendati demikian, ia menghormati langkah hukum yang ditempuh Prabowo-Sandiaga untuk membuktikan kecurangan yang selama ini diserukannya.

"Menurut kami kesiapan yang dilakukan 02 untuk mengajukan gugatan ke MK dalam sengketa pilpres ini kurang siap dan kurang serius," ujar Ade.


Kritik TKN Jokowi itu dijawab Sandiaga. Bagi Sandiaga, bukti dari timnya pasti bisa membongkar kecurangan yang dicurigainya.

"Biar nanti tim hukum yang menjelaskan, tapi bukti-bukti yang kita sampaikan insyaallah akan membuka tabir dari penyimpangan penyimpangan yang ditemui di lapangan," kata Sandiaga di Jakarta Convention Center, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Minggu (26/5).

Sandiaga mengatakan bukti-bukti itu nantinya akan dilengkapi. Dia juga yakin pembuktiannya akan dibahas lebih mendalam saat sidang.

"Ini kan merupakan tuntutan dari masyarakat. Tentunya akan dilengkapi satu per satu bukti-bukti tersebut, kita harapkan bukti-bukti tersebut akan dikupas pada persidangan nanti," ucapnya.


Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad, mengamini pernyataan sang cawapres. Ia mengatakan masih akan bukti lain yang akan diserahkan ke MK.

"Ini kan masih bisa dalam masa perbaikan. Masa perbaikan baru nanti kita lengkapi," kata Dasco.

Meskipun demikian, ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) memberikan sedikit bocoran. Bukti yang diajukan merupakan gabungan dari dokumen dan saksi.

"Ada kombinasi dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli. Baru 51," ujar BW di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5).


Sejumlah link berita yang dilampirkan Prabowo-Sandiaga sebagai dasar gugatan adalah sebagai berikut:

1. Bukti P-12
Bukti link berita 26 Maret 2019 dengan judul 'Polisi Diduga Mendata Kekuatan Dukungan Capres hingga ke Desa'

2. Bukti P-31
Bukti link berita 7 Januari 2019 dengan judul 'Pose Dua Jadi di Acara Gerindra, Anies Terancam 3 Tahun Penjara'

3. Bukti P-14
Bukti link berita 6 Novemver 2018 dengan judul 'Pose Jari Luhut dan Sri Mulyani Bukan Pelanggaran Pemilu'

4. Bukti P-15
Bukti link berita 11 Desember 2018 dengan judul 'Kades di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Percobaan karena Dukung Sandiaga'

5. Bukti P-16
Bukti link berita 12 Maret 2019 dengan judul 'Bawaslu Setop Kasus 15 Camat Makassar Deklarasi Dukung Jokowi'



Simak Juga 'Tahapan Penanganan Gugatan BPN Prabowo-Sandi di MK':

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads