Menurutnya, MK juga harus mengawal proses pemilu yang jujur dan adil. Dia yakin hakim-hakim di MK bisa menjalankan profesinya secara profesional.
"Itu yang harus dikawal sama-sama dan saya yakin hakim konstitusi yang negarawan itu sangat paham tentang itu," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Lalu sebenarnya apa maksud mahkamah kalkulator itu?
Istilah mahkamah kalkulator sendiri muncul pada 2014. Saat itu Tim Advokasi pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail, menyinggung MK sebagai kalkulator KPU.
Sindiran terhadap MK sebagai kalkulator juga muncul dari Yusril Ihza Mahendra yang saat itu menjadi saksi ahli tim Prabowo-Hatta. Saat itu, Yusril mengatakan MK adalah lembaga yang diberi kewenangan menyelesaikan sengketa pemilu menurut pasal 24c ayat 1 UUD 1945. Namun, ketika UU 23 tahun 2003 tentang MK disusun, saat itu disederhanakan kewenangan MK menjadi semata-mata perselisihan terkait penghitungan suara.
Istilah mahkamah kalkulator juga kembali muncul saat MK menangani gugatan hasil Pilkada 2015. Saat itu, muncul kritik terkait syarat terpenuhi atau tidaknya ambang batas pengajuan permohonan penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 8/2015 dan Pasal 6 Peraturan MK No 1/2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan MK nomor 5/2015.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini