"Nggak ada persiapan khusus, mau siapapun pengacaranya, siapapun penggugatnya biasa saja," ujar Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin di hotel Le Meridien, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kami tidak ada hal yang khusus, perkara KPU digugat itu bagi kami sudah biasa. Mau siapapun pengacaranya, apapun dalilnya, bagi kami sudah biasa," kata Ali.
Dia mengatakan gugatan terhadap hasil pilpres merupakan gugatan atas proses atau tahapan pemilu. Menurutnya, tahapan pemilu adalah hal sederhana.
"Sebab bagi kami gugatan pemilu itu kan gugatan terhadap proses pemilu, terhadap tahapan pemilu. Nah tahapan pemilu kan simpel, pertama pendaftaran dan penetapan calon. Kedua, penetapan DPT baik pemilihnya dan perbaikannya. Kemudian masalah sosialisasi dan kampanye, ke empat soal tungsura gak lebih dari itu," tuturnya.
Ali menyebut data terkait gugatan proses pemilu telah terdapat di tiap KPU Daerah. Sehingga, menurutnya tidak terdapat hal baru terkait proses gugatan.
"Untuk itu kan datanya ada di masing-masing KPU daerah. Baik rekapitulasi di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota sampai tingkat kecakamatan dan desa. Tidak ada yang aneh bagi kami," kata Ali. (dwia/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini