Kontroversi Jurdil2019 yang Tampilkan 'Real Count' Prabowo 60%

Round-Up

Kontroversi Jurdil2019 yang Tampilkan 'Real Count' Prabowo 60%

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 21 Apr 2019 23:00 WIB
Foto: dok. Screenshot dari situs jurdil2019.org


Herman mengungkit aturan yang ada di UU Pemilu yakni pada Pasal 440 ayat (1) huruf e. Menurutnya, pemantau pemilu berhak mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu. Bagi Herman, publikasi data yang disebutnya real count adalah bagian dari pemantauan pemilu.

"Ruang lingkup pemantauan pemilu bukan memantau orang bolak-balik ke TPS, tapi salah satunya dokumentasi hasil C1," ujar Herman protes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Herman mengakui, dalam situs jurdil2019.org tidak ditampilkan foto dokumentasi C1.

Pihak Kominfo sendiri sudah menjawab protes pihak Jurdil2019. Kominfo menyebut pemblokiran jurdil2019.org dilakukan sesuai permintaan Bawaslu RI.

"Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran konten internet, selain karena suatu konten masuk kategori negatif sebagaimana diatur UU ITE, tapi juga karena memenuhi permintaan instansi atau lembaga yang mengatur sektor," kata Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu kepada wartawan, Minggu (21/4).

"Terkait pengawasan pemilu, kami akan melakukan pemblokiran suatu situs atas permintaan Bawaslu selaku pengawas pemilu di Indonesia," imbuhnya.




Terkait protes Jurdil2019 belum ditanggapi oleh pihak Bawaslu RI. Telepon dan pesan singkat detikcom belum direspons oleh pihak Bawaslu.

Polri juga ikut menanggapi terkait pencabutan akreditasi dan pemblokiran situs Jurdil2019. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan sejauh ini Sentra Gakkumdu belum mendapatkan laporan dari Bawaslu soal situs tersebut.

"Segala yang berkaitan dengan pemilu itu domainnya di Bawaslu, apakah terkait tindak pidana pemilu atau bukan," kata Dedi saat dihubungi detikcom, Minggu (21/4).

Dedi mengatakan Sentra Gakkumdu-lah yang akan memproses jika kemudian Bawaslu menyatakan ada tindak pidana dalam situs tersebut. Namun hingga saat ini Gakkumdu belum menerima laporan dari Bawaslu terkait adanya pelanggaran pemilu terkait situs tersebut.

"Ya tunggu rekomendasi dari Bawaslu yang mengasesmennya nanti," tuturnya.



(zak/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads