Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan sejauh ini Sentra Gakkumdu belum mendapatkan laporan dari Bawaslu soal situs tersebut.
"Segala yang berkaitan dengan pemilu itu domainnya di Bawaslu, apakah terkait tindak pidana pemilu atau bukan," kata Dedi saat dihubungi detikcom, Minggu (21/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya tunggu rekomendasi dari Bawaslu yang mengasesmennya nanti," tuturnya.
Bawaslu telah mencabut izin atau akreditasi lembaga pemantau pemilu Jurdil2019. Pencabutan izin ini dilakukan karena lembaga itu tidak menjalankan tugas sesuai dengan prinsip pemantauan.
"Situs jurdil2019.org pengembangan dari pemantau PT Prawedanet Aliansi Teknologi dan akhirnya kita cabut akreditasinya hari ini sebagai pemantau karena tidak sesuai dengan prinsip pemantauan," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin kepada detikcom, Minggu (21/4/2019).
Afif mengatakan lembaga survei tersebut mengajukan izin sebagai pemantau, yang akan membuat aplikasi untuk pelaporan pelanggaran pemilu. Namun Afif menyebut lembaga tersebut melanggar aturan dengan membuat dan mempublikasikan quick count, yang berdasarkan aturan harusnya terdaftar di KPU.
Kominfo juga telah memblokir situs tersebut. Hingga pukul 15.53 WIB, Minggu (21/4), pantauan detikcom, situs tersebut tidak dapat diakses.
"Sudah kami blokir," kata Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu kepada wartawan, Minggu (21/4/2019).
Baca juga: Kominfo Blokir Situs jurdil2019.org! |
Simak Juga "Bawaslu Ungkap Sederet Pelanggaran Kampanye dan Pemilu":
(mei/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini