Selain akreditasinya dicabut, situs jurdil2019.org juga diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sejumlah alasan melatarbelakangi pencabutan akreditasi dan pemblokiran Jurdil2019 yang merupakan pengembangan dari pemantau PT Prawedanet Aliansi Teknologi.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebut pencabutan akreditasi dilakukan karena tak menjalankan tugas sesuai dengan prinsip pemantauan. Afif menyebut Jurdil2019 melanggar aturan dengan membuat dan mempublikasikan quick count, yang berdasarkan aturan harusnya terdaftar di KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika mengajukan permohonan kepada Bawaslu untuk menjadi pemantau pemilu, PT Prawedanet Aliansi Teknologi akan melakukan pemantauan dengan membuat aplikasi pelaporan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Pemilu. Bawaslu lalu memberikan persetujuan terhadap permohonan tersebut," ujar Afif.
"Namun, dalam kenyataannya PT Prawedanet Aliansi Teknologi melakukan quick count, dan mempublikasikan hasil quick count tersebut melalui Bravos Radio dan situs www.jurdil2019.org. Bawaslu menilai PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah menyalah gunakan sertifikat akreditasi, kalau survei urusan izin di KPU," sambungnya.
Terkait pencabutan akreditasi dan pemblokiran situs ini diprotes oleh pihak Jurdil2019. Mereka mempertanyakan mengapa tidak ada pemberitahuan lebih dulu.
"Kita menanyakan ada apa, karena tidak ada pemberitahuan. Jika disebutkan ada konten yang negatif, di mana? Kita tahu biasanya yang disebut konten negatif itu pornografi atau judi, itu tidak ada di situs kita," kata Rulianti, pihak yang mengajukan izin Jurdil2019 jadi lembaga pemantau pemilu, saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (21/4).
Rulianti menyanggah bahwa di situs jurdil2019.org menampilkan quick count. Dia menyebut yang ditampilkan dalam situs tersebut yakni real count, yang merupakan upaya memantau pemilu agar terselenggara dengan jujur dan adil.
"Quick count dan real count tidak sama. Yang kita tampilkan real count C1 dari relawan-relawan yang menyampaikan kepada kita. Kemudian kita menampilkannya kepada publik," ujar Rulianti.
Rekan Rulianti, Herman Tohari mempertanyakan soal pemblokiran situs jurdil2019.org. Dia memprotes karena merasa situsnya tak menampilkan konten negatif.
"Saya bicara narasi logika hukum. Kominfo memblokir situs kami. Dalam aturannya, diblokir jika ada konten negatif, pornografi atau judi. Buktikan kalau itu ada. Kalau ujug-ujug ditutup secara sepihak, itu arogansi!" ujar Herman.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini