Kontroversi Jurdil2019 yang Tampilkan 'Real Count' Prabowo 60%

Round-Up

Kontroversi Jurdil2019 yang Tampilkan 'Real Count' Prabowo 60%

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 21 Apr 2019 23:00 WIB
Foto: dok. Screenshot dari situs jurdil2019.org
Jakarta - Keputusan Bawaslu RI mencabut izin atau akreditasi salah satu lembaga pemantau pemilu, Jurdil2019 menyisakan kontroversi. Pihak Jurdil2019 melayangkan protes.

Selain akreditasinya dicabut, situs jurdil2019.org juga diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sejumlah alasan melatarbelakangi pencabutan akreditasi dan pemblokiran Jurdil2019 yang merupakan pengembangan dari pemantau PT Prawedanet Aliansi Teknologi.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebut pencabutan akreditasi dilakukan karena tak menjalankan tugas sesuai dengan prinsip pemantauan. Afif menyebut Jurdil2019 melanggar aturan dengan membuat dan mempublikasikan quick count, yang berdasarkan aturan harusnya terdaftar di KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Ketika mengajukan permohonan kepada Bawaslu untuk menjadi pemantau pemilu, PT Prawedanet Aliansi Teknologi akan melakukan pemantauan dengan membuat aplikasi pelaporan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Pemilu. Bawaslu lalu memberikan persetujuan terhadap permohonan tersebut," ujar Afif.

"Namun, dalam kenyataannya PT Prawedanet Aliansi Teknologi melakukan quick count, dan mempublikasikan hasil quick count tersebut melalui Bravos Radio dan situs www.jurdil2019.org. Bawaslu menilai PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah menyalah gunakan sertifikat akreditasi, kalau survei urusan izin di KPU," sambungnya.

Terkait pencabutan akreditasi dan pemblokiran situs ini diprotes oleh pihak Jurdil2019. Mereka mempertanyakan mengapa tidak ada pemberitahuan lebih dulu.

"Kita menanyakan ada apa, karena tidak ada pemberitahuan. Jika disebutkan ada konten yang negatif, di mana? Kita tahu biasanya yang disebut konten negatif itu pornografi atau judi, itu tidak ada di situs kita," kata Rulianti, pihak yang mengajukan izin Jurdil2019 jadi lembaga pemantau pemilu, saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (21/4).




Rulianti menyanggah bahwa di situs jurdil2019.org menampilkan quick count. Dia menyebut yang ditampilkan dalam situs tersebut yakni real count, yang merupakan upaya memantau pemilu agar terselenggara dengan jujur dan adil.

"Quick count dan real count tidak sama. Yang kita tampilkan real count C1 dari relawan-relawan yang menyampaikan kepada kita. Kemudian kita menampilkannya kepada publik," ujar Rulianti.

Rekan Rulianti, Herman Tohari mempertanyakan soal pemblokiran situs jurdil2019.org. Dia memprotes karena merasa situsnya tak menampilkan konten negatif.

"Saya bicara narasi logika hukum. Kominfo memblokir situs kami. Dalam aturannya, diblokir jika ada konten negatif, pornografi atau judi. Buktikan kalau itu ada. Kalau ujug-ujug ditutup secara sepihak, itu arogansi!" ujar Herman.






Herman mengungkit aturan yang ada di UU Pemilu yakni pada Pasal 440 ayat (1) huruf e. Menurutnya, pemantau pemilu berhak mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu. Bagi Herman, publikasi data yang disebutnya real count adalah bagian dari pemantauan pemilu.

"Ruang lingkup pemantauan pemilu bukan memantau orang bolak-balik ke TPS, tapi salah satunya dokumentasi hasil C1," ujar Herman protes.

Namun, Herman mengakui, dalam situs jurdil2019.org tidak ditampilkan foto dokumentasi C1.

Pihak Kominfo sendiri sudah menjawab protes pihak Jurdil2019. Kominfo menyebut pemblokiran jurdil2019.org dilakukan sesuai permintaan Bawaslu RI.

"Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran konten internet, selain karena suatu konten masuk kategori negatif sebagaimana diatur UU ITE, tapi juga karena memenuhi permintaan instansi atau lembaga yang mengatur sektor," kata Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu kepada wartawan, Minggu (21/4).

"Terkait pengawasan pemilu, kami akan melakukan pemblokiran suatu situs atas permintaan Bawaslu selaku pengawas pemilu di Indonesia," imbuhnya.




Terkait protes Jurdil2019 belum ditanggapi oleh pihak Bawaslu RI. Telepon dan pesan singkat detikcom belum direspons oleh pihak Bawaslu.

Polri juga ikut menanggapi terkait pencabutan akreditasi dan pemblokiran situs Jurdil2019. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan sejauh ini Sentra Gakkumdu belum mendapatkan laporan dari Bawaslu soal situs tersebut.

"Segala yang berkaitan dengan pemilu itu domainnya di Bawaslu, apakah terkait tindak pidana pemilu atau bukan," kata Dedi saat dihubungi detikcom, Minggu (21/4).

Dedi mengatakan Sentra Gakkumdu-lah yang akan memproses jika kemudian Bawaslu menyatakan ada tindak pidana dalam situs tersebut. Namun hingga saat ini Gakkumdu belum menerima laporan dari Bawaslu terkait adanya pelanggaran pemilu terkait situs tersebut.

"Ya tunggu rekomendasi dari Bawaslu yang mengasesmennya nanti," tuturnya.


Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads