Namun dakwaan jaksa dibantah oleh Hercules. Hercules menegaskan dirinya tidak melakukan perusakan di ruko milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat. Perusakan itu, disebut Hercules, dilakukan anak buahnya yang bernama Fransisko Soares Rekardo alias Bobi tanpa sepengetahuannya.
"Bobi bongkar (pintu kantor), saya tidak tahu. Karena saya balik kanan (setelah pemasangan plang). Pukul 12.00 WIB saya balik kanan. Karena setelah itu Bobi yang jaga," ucap Hercules dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (23/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut Hercules terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Jaksa menilai Hercules terbukti melanggar unsur dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Lantas bagaimana dengan hakim? Majelis hakim tetap menyatakan Hercules bersalah namun pasalnya berbeda dengan tuntutan jaksa. Hercules divonis 8 bulan penjara atau lebih ringan 2 tahun 4 bulan dari tuntutan jaksa. Hercules dinyatakan melanggar pasal 167 KUHP tentang penyerobotan lahan.
"Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup dengna melawan hukum," ujar hakim ketua Rustiyono membacakan amar putusan dalam sidang vonis Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat , Jl S Parman, Rabu (27/3/2019).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini