Pengacara Nilai Vonis 8 Bulan Penjara Penuhi Keadilan bagi Hercules

Pengacara Nilai Vonis 8 Bulan Penjara Penuhi Keadilan bagi Hercules

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 27 Mar 2019 17:51 WIB
Hercules saat berdiskusi dengan deretan pengacaranya. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Tim kuasa hukum yang mendampingi Hercules Rosario Marshal puas atas putusan 8 bulan penjara. Vonis itu disebut sudah memenuhi rasa keadilan bagi Hercules.

"Kita puas bisa lihat fakta di lapangan, (Pasal) 170 (KUHP) itu tidak terbukti. Jadi rasa keadilan bagi kami sudah terpenuhi," kata pengacara Hercules, Anshori Thoyib, kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 170 KUHP berbunyi, 'Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan'. Sedangkan dalam vonis, Hercules dinyatakan terbukti melakukan penyerobotan dengan melawan hukum yang pidananya diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Meski merasa puas atas putusan itu, Anshori mengaku belum menentukan sikap. Hercules sebelumnya divonis 8 bulan penjara karena terbukti menyerobot area lahan PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.

"Masih pikir-pikir, dua atau tiga hari lagi," ujarnya.

Namun Anshori menyebut apa yang dilakukan Hercules dkk itu atas saran seorang advokat atas nama Sopian Sitepu. Pendapat Sopian itu, disebut Anshori, malah menyesatkan Hercules.




"Masuk sana (area PT Nila Alam) berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 90 Tahun 2003 (Putusan PK Nomor 90/PK/Pdt/2003). Datang ke sana hanya lihat pemasangan plang. Pemasangan itu atas perintah dari Sopian Sitepu. Sopian Sitepu itu telah memberikan penjelasan yang sesat kepada ahli waris dan anak yang lain," ucap Anshori.

"(Untuk itulah) Sopian Sitepu akan kami laporkan ke Mabes Polri, sesegera mungkin. Memberi penjelasan yang sesat. Bahwa tanah itu bisa dikuasai, dan untuk buktikan kita pasang plang. Dan Sopian Sitepu tidak dijadikan tersangka oleh polisi. Ada apa ini?" imbuh Anshori. (aik/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads