"Kita puas bisa lihat fakta di lapangan, (Pasal) 170 (KUHP) itu tidak terbukti. Jadi rasa keadilan bagi kami sudah terpenuhi," kata pengacara Hercules, Anshori Thoyib, kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski merasa puas atas putusan itu, Anshori mengaku belum menentukan sikap. Hercules sebelumnya divonis 8 bulan penjara karena terbukti menyerobot area lahan PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.
"Masih pikir-pikir, dua atau tiga hari lagi," ujarnya.
Namun Anshori menyebut apa yang dilakukan Hercules dkk itu atas saran seorang advokat atas nama Sopian Sitepu. Pendapat Sopian itu, disebut Anshori, malah menyesatkan Hercules.
Baca juga: Hercules Divonis 8 Bulan Penjara |
"Masuk sana (area PT Nila Alam) berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 90 Tahun 2003 (Putusan PK Nomor 90/PK/Pdt/2003). Datang ke sana hanya lihat pemasangan plang. Pemasangan itu atas perintah dari Sopian Sitepu. Sopian Sitepu itu telah memberikan penjelasan yang sesat kepada ahli waris dan anak yang lain," ucap Anshori.
"(Untuk itulah) Sopian Sitepu akan kami laporkan ke Mabes Polri, sesegera mungkin. Memberi penjelasan yang sesat. Bahwa tanah itu bisa dikuasai, dan untuk buktikan kita pasang plang. Dan Sopian Sitepu tidak dijadikan tersangka oleh polisi. Ada apa ini?" imbuh Anshori. (aik/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini