Asri Anas: GKR Hemas Tak Pernah Ditegur, Langsung Diberhentikan

Asri Anas: GKR Hemas Tak Pernah Ditegur, Langsung Diberhentikan

Elza Astari Retaduari - detikNews
Jumat, 21 Des 2018 19:44 WIB
Anggota DPD Asri Anas (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Senator asal Sulawesi Barat, Asri Anas, membela GKR Hemas yang diberhentikan dari DPD RI. Asri mengatakan GKR Hemas tidak pernah mendapatkan teguran sebelum dipecat Badan Kehormatan (BK) DPD RI.

"Di UU MD3, misal Pasal 304, menyebutkan jika seseorang anggota melakukan pelanggaran, akan diberi teguran tertulis dan lisan. Itu tidak pernah diberikan," kata Asri saat dihubungi, Jumat (21/12/2018).


Asri juga mengatakan, sebelum sanksi diberikan kepada GKR Hemas, BK DPD RI juga tidak melakukan pembahasan forum anggota. Dia mengatakan GKR Hemas tak pernah dimintai klarifikasi soal ketidakhadiran di rapat paripurna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak mengikuti paripurna enam kali berturut-turut. Apabila ada surat izin, harusnya dimintai klarifikasi, Ibu Ratu tidak pernah diklarifikasi," ucap dia.

Asri mengatakan pemberhentian yang tidak sesuai mekanisme ini berisiko membuat DPD malu jika akhirnya GKR Hemas menggugat lewat jalur hukum.


"Itu berisiko bila Ibu Ratu menggugat jalur hukum, akan memalukan DPD," tutur Asri.

Sebelumnya, Ketua BK DPD RI Mervin S Kober menyatakan pihaknya memiliki bukti soal GKR Hemas yang tak hadir sebanyak 12 kali rapat paripurna. Mervin menegaskan keputusan BK DPD tidak serta-merta dilakukan. Ia menyebut keputusan penonaktifan sementara terhadap GKR Hemas dilakukan setelah ada teguran lisan dan tulisan.

"Kalau Ibu tidak hadir 12 kali berturut-turut, mana berani kami ambil tindakan pemberhentian sementara. Ibu (Hemas) tingkat kehadiran sangat rendah di alat kelengkapan," sebut Mervin.


"Mulai sanksi teguran lisan, teguran tertulis, dan hingga pemberhentian sementara," imbuhnya.

Terkait pemberhentian ini, suami GKR Hemas, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyebut pemberhentian istrinya dari DPD RI karena buntut tak mengakui pimpinan. Anggota BK DPD RI, Gede Pasek Suardika, membantah Hemas diberhentikan sementara karena pengaruh pimpinan DPD yang diketuai oleh Oesman Sapta Odang (OSO).


"Kita tidak melihat apa pun, kita lihat aturan yang ada. Ini 12 kali tidak hadir," ungkap Pasek saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/12/2018).

BK DPD RI memutuskan memberhentikan Hemas sementara lantaran sudah 12 kali tidak hadir dalam sidang paripurna. Bukan hanya Hemas, senator asal Riau, Maimana Umar, juga diberhentikan sementara dengan alasan yang sama.


Tonton juga video'Dipecat dari DPD RI, GKR Hemas: Tanpa Dasar Hukum':

[Gambas:Video 20detik]

(jbr/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads