Hemas Mengaku Dana Resesnya Ditahan, Pro-OSO: Itu Aturan Lembaga

Hemas Mengaku Dana Resesnya Ditahan, Pro-OSO: Itu Aturan Lembaga

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 21 Des 2018 19:04 WIB
GKR Hemas (Usman Hadi/detikcom)
Jakarta - GKR Hemas mengaku tidak menerima dana reses dari DPD sejak 2017 karena tak mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO). Ketua DPP Hanura Benny Ramdhani sebagai salah satu orang dekat OSO mengatakan tindakan itu diambil oleh DPD karena Hemas kerap tak menghadiri sidang paripurna.

"Bukan Pak OSO. Ini aturan lembaga," kata Benny di Jalan Karang Asem Utara, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).

Benny, yang juga senator asal Sulawesi Utara, mencontohkan dia menerima dana reses. Dana sekitar Rp 350 juta setiap reses itu dipertanggungjawabkan dengan bukti melaksanakan pertemuan dengan berbagai pihak di daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, itu laporannya harus disampaikan di (sidang) paripurna. Ada laporan tertulis. Kemudian ada foto-foto kegiatan yang diserahkan. Ada cap dari lembaga setempat," ujarnya.

Benny menyebut Hemas sering tidak datang dalam sidang paripurna, sehingga otomatis tak ada laporan pertanggungjawaban dana reses yang disampaikannya.

"Karena alat ukur bahwa dia sudah melakukan reses itu harus disampaikan. Hasil laporan itu di (sidang) paripurna. Jadi ketika dia tidak hadir di paripurna, otomatis dia tidak melaporkan kegiatan reses," ujarnya.

Karena itu, Benny memandang sanksi penonaktifan sementara GKR Hemas oleh DPD merupakan hal yang wajar. Penonaktifan itu, disebut Benny, sudah sesuai dengan tata tertib DPD dan Badan Kehormatan.

"GKR Hemas layaklah mendapatkan sanksi itu karena 12 kali sidang paripurna beliau tidak pernah ikut terlibat dalam agenda paripurna lembaga DPD yang diatur dalam tata tertib. Sebetulnya cukup dengan enam kali tanpa alasan berturut-turut tidak hadir bisa dijatuhkan sanksi. Ini sudah 12," ujar Benny.

Sanksi itu, lanjut Benny, tidak hanya berlaku untuk GKR Hemas. Tapi juga untuk anggota DPD lain yang melakukan tindakan serupa.

"Tata tertib DPD atau Badan Kehormatan itu tidak hanya berlaku bagi GKR Hemas, itu berlaku bagi seluruh anggota. Jeffry Geofany itu sebetulnya akan dijatuhi pemberhentian sementara, tapi karena beliau mundur, otomatis sanksi pemberhentian sementara tidak berlaku karena beliau sudah menyatakan mundur dari keanggotaan DPD," tuturnya.

"Beberapa anggota lainnya juga sudah menerima sanksi. Ada teguran ringan dan sebagainya. Jadi jangan ini dilihat sebagai keputusan politik," imbuh dia.



GKR Hemas sebelumnya mengaku tak mendapatkan dana reses setelah kepemimpinan DPD RI dipegang OSO pada April 2017. Kala itu OSO mempersyaratkan setiap anggota menandatangani surat pengakuan bahwa dirinya pemimpin yang sah.

"Sampai sekarang dana reses saya pada 2017 tidak pernah saya terima. Tapi bagi saya, tidak ada masalah, yang penting bagi saya, saya bisa bekerja untuk masyarakat Yogyakarta maupun seluruh Indonesia," ujar Hemas di kantor DPD RI DIY.

Terkait pemecatan ini, GKR Hemas sebelumnya melakukan sejumlah perlawanan. Dia membantah kerap bolos dalam sidang paripurna. (knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads