"Itu pemecatan Bu Hemas itu mekanismenya telah dilalui oleh Badan Kehormatan," kata OSO di kediamannya, Jalan Karang Asem Utara, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).
OSO mengatakan proses pemecatan GKR Hemas telah melalui mekanisme di Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Keputusan yang sama diberlakukan terhadap anggota lain, yakni Maimana Umar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itu saya tidak ikut campur karena itu keputusan sudah berlaku pada anggota lainnya," ujarnya.
Terkait pemecatan ini, GKR Hemas melakukan sejumlah perlawanan. Dia membantah kerap bolos dalam sidang paripurna. BK DPD menyebut alasan menonaktifkan Hemas sementara karena sudah 12 kali bolos dari sidang paripurna.
"Ya nggak 12 kali, itu hitungan bolosnya dari mana?" ucap Hemas dalam konferensi pers di kantor DPD RI DIY, Jalan Kusumanegara No 133, Yogyakarta.
Hemas menjelaskan dia selalu mengisi daftar hadir dalam sidang paripurna DPD RI. Namun dia menolak duduk di ruang persidangan yang dipimpin Oesman Sapta Odang (OSO).
Dia juga menuding OSO pemalas. Dia mencontohkan rapat yang sedianya dimulai pukul 13.00 WIB justru diundurkan jadi pukul 17.00 WIB.
Selain itu, GKR Hemas mengaku sudah tidak pernah menerima dana reses dari DPD RI sejak 2017. Hal itu terjadi karena dia tidak bersedia membuat pernyataan tertulis mengakui kepemimpinan OSO.
"Sampai sekarang dana reses saya di 2017 tidak pernah saya terima. Tapi bagi saya, tidak ada masalah, yang penting bagi saya, saya bisa bekerja untuk masyarakat Yogyakarta maupun seluruh Indonesia," ujar Hemas di kantor DPD RI DIY.
Saksikan juga video 'Dipecat dari DPD RI, GKR Hemas: Tanpa Dasar Hukum':
(knv/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini