"Dia (OSO) pada 2014 jelas sakit hati karena kalahnya (di pemilihan ketua DPD RI)," ujar Hemas di Yogyakarta, Jumat (21/12/2018).
Hemas bercerita, saat pemilihan pimpinan DPD RI tahun 2014 silam dia berjuang agar DPD dipimpin oleh orang faham tentang lembaga negara dan punya tanggung jawab. Saat itu terpilih Irman Gusman, mengalahkan OSO. Hemas ditunjuk menjadi Wakil Ketua DPD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena tidak mengakui kepemimpinan OSO, Hemas menolak sanksi pemberhentian sementara atas dirinya sebagai anggota DPD. "Saya tetap menolak (putusan) pemberhentian sementara," tegasnya.
GKR Hemas menegaskan akan tetap tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai senator karena merasa tidak pernah berhenti sebagai anggota DPD RI.
"Batasannya apa diberhentikan sementara? Yang boleh memberhentikan (anggota DPD RI) itu sebetulnya ada undang-undangnya, ada aturannya. Tapi tidak perlu saya sebutkan sekarang, karena ini tahun politik," kata dia.
Lebih lanjut dia justru mendesak OSO segera mengambil pilihan, mundur dari DPD atau mundur dari Partai Hanura. Karena menurutnya, anggota parpol tidak boleh menjadi anggota DPD.
"Kita tunggu hasilnya hari ini, apakah dia memang hari ini juga akan menyerahkan pengunduran diri dari partai dan dia akan tetap ke DPD," ujar Hemas. "Dan KPU juga harus tegas bahwa keputusan MK harus dijalankan," lanjutnya.
Hemas menjelaskan, berdasarkan keputusan MK setiap warga negara yang menjadi anggota DPD RI harus mengundurkan diri dari parpol.
"Siapapun warga negara yang akan menjadi anggota DPD harus mengundurkan diri dari partai politik. Ini hari terakhir, kita lihat mereka bermain seperti apa. Kemarin sudah dia lakukan permainan itu, Benny Ramdani bikin demo di depan Kantor KPU," kata Hemas.
Saksikan juga video 'Dipecat dari DPD RI, GKR Hemas: Tanpa Dasar Hukum':
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini