Pengacara Sebut Sjamsul Nursalim Clear di Kasus BLBI, Ini Kata KPK

Pengacara Sebut Sjamsul Nursalim Clear di Kasus BLBI, Ini Kata KPK

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 25 Jul 2018 19:10 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK mengatakan pengusaha Sjamsul Nursalim sudah tiga kali mangkir sebagai saksi pada tahap penyidikan kasus BLBI. Menurut KPK, Sjamsul harusnya hadir jika memiliki iktikad baik dalam menuntaskan kasus BLBI.

"Kami tegaskan KPK telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dalam proses penyidikan. Kami bekerja sama dengan otoritas Singapura juga untuk memastikan panggilan tersebut diterima oleh yang bersangkutan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (25/7/2018).

"Jika ada alasan bahwa perkara sudah selesai, tentu mengada-ada, karena justru KPK sedang melakukan penyidikan saat itu dengan tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung). Semestinya, jika Sjamsul Nursalim dan istri memiliki iktikad baik, seharusnya memenuhi panggilan KPK dan jika ada bantahan, justru dapat disampaikan saat pemeriksaan berjalan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pemanggilan itu, disebut Febri, dilakukan pada 29 Mei 2017, 25 Agustus 2017, dan 6 November 2017.

Febri juga menjelaskan soal anggapan bahwa Sjamsul tak membutuhkan surat keterangan lunas (SKL) karena telah dinyatakan Release and Discharge (RnD). Menurutnya, RnD justru tak jadi diberikan kepada obligor karena belum menyelesaikan kewajibannya.

"Terkait dengan alasan bahwa RnD sudah dikeluarkan sehingga Sjamsul Nursalim tidak membutuhkan SKL, perlu diingat justru RnD tidak jadi diberikan kepada obligor karena belum menyelesaikan kewajibannya," ucap Febri.


Selanjutnya, Febri juga menyatakan tiga kali audit yang dilakukan BPK tak bisa dipertentangkan satu dan lainnya. Ketiga audit itu dilakukan dalam lingkup yang berbeda.

"Audit BPK 2002, laporan audit investigasi atas penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT BDNI (BBO), audit BPK 2006, hasil pemeriksaan PKPS dalam rangka pemeriksaan atas laporan pelaksanaan tugas BPPN. Audit BPK 2017, laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham/surat keterangan lunas kepada Saudara Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN," jelas Febri.

Dia pun menegaskan ada dugaan kerugian negara senilai Rp 4,58 triliun dalam kasus ini. Febri menyebut kasus ini bukanlah kasus perdata seperti yang kerap disebut sejumlah pihak.


"KPK menduga negara dirugikan Rp 4,58 triliun dalam kasus ini. Kami mengajak semua pihak berupaya bersama-sama mengawal ikhtiar mengembalikan uang Rp 4,58 triliun tersebut ke negara. Agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat banyak," ucap dia.

"Sedangkan terkait dengan alasan lain bahwa kasus ini bersifat perdata, itu tentu kami pandang sebagai argumentasi klasik saja. Sudah pernah disampaikan juga di praperadilan oleh pihak tersangka SAT saat itu. Dan kita tahu praperadilan tidak dikabulkan," sambungnya.

Sebelumnya, pengacara Sjamsul, Otto Hasibuan, mengatakan kliennya clear dalam kasus ini. Alasannya, Sjamsul sudah memberikan Rp 1 triliun kepada pemerintah dan ada jaminan tak akan dituntut.


"Pemerintah mengatakan utang bank adalah Rp 42 triliun. Setelah itu diambil utangnya, kemudian diserahkan harta pribadi (Nursalim) dan dikasih uang tunai Rp 1 triliun. Setelah diserahkan, utang itu artinya diselesaikan. Sjamsul Nursalim menyerahkan hartanya dan dengan ini pemerintah memberikan jaminan Sjamsul Nursalim tidak akan dituntut, selesai," kata Otto di Hotel Le Meridien, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

"BPK mengatakan, setelah diperiksa, kami nyatakan SKL Nursalim layak diberikan. Setelah itu pemerintah dalam rapat paripurna DPR dipanggillah dan saat itu Pak Boediono Menko dan Sri Mulyani. Kemudian menyatakan kami telah melakukan penyelesaian ke Nursalim dan ini kita akan berikan jaminan ke dia, dia tidak akan dituntut. Itu omongannya Menko dan Menkeu di rapat DPR," imbuhnya.


Saat ini, kasus BLBI telah memasuki tahap persidangan. Syafruddin, yang merupakan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 4,58 triliun.

Jaksa KPK juga menyebut Sjamsul Nursalim turut diperkaya dari perbuatan Syafruddin Arsyad Temenggung. Perbuatan itu disebut memperkaya Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun. (haf/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads