"Secara hukum yang bermasalah banknya. Kami mendapat informasi pemerintah berkonsultasi dengan Jaksa Agung waktu itu menyatakan kalau ini diproses hukum maka nggak ada yang kembali karena banknya sudah kosong. Akhirnya diambil keputusan para pengguna saham tolong selesaikan ini. Pemerintah mengatakan bagi yang mau selesaikan utang ini maka pemerintahan menjamin kamu tidak akan diproses hukum," kata pengacar Sjamsul, Otto Hasibuan di Hotel Le Meridien, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018).
Otto mengatakan, Nursalim saat itu sudah mengembalikan dana talangan itu. Akan tetapi, nama Nursalim kembali disangkut-pautkan dalam kasus BLBI yang seharusnya pemerintah sudah berjanji menjamin Nursalim tidak akan diproses hukum.
"Kemudian pemerintah mengatakan utang bank adalah Rp 42 triliun. setelah itu diambilah utangnya kemudian diserahkan harta pribadi (Nursalim) dan dikasih uang tunai Rp 1 triliun. Setelah diserahkan, utang itu artinya diselesaikan. Sjamsul Nursalim menyerahkan hartanya dan dengan ini pemerintah memberikan jaminan Sjamsul Nursalim tidak akan dituntut, selesai," kata Otto.
Pada tahun 2002,kasus itu kembali diaudit. Menurut Otto, nama Nursalim dalam kasus BLBI itu sudah dinyatakan selesai. Saat Boediono menjadi Menko Perekonomian dan Sri Mulyani menjadi Menteri Keuangan, Nursalim pun sudah dinyatakan layak mendapat Surat Keterangan Lunas (SKL). Namun, Otto mengatakan pada tahun 2017 dikeluarkan audit BPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya clear! Tapi apa yang terjadi 20 tahun kemudian keluarlah audit BPK yang baru 2017 mengatakan karena SKL dikeluarkan maka ada kerugian megara. Bagaimana bisa terjadi 20 tahun kemudian? 2006 diberitahukan SKL layak diberikan. Kalau begini terus bagaimana kepastian hukum kita?!" tegas Otto.
Tonton juga 'Kasus BLBI, Pengacara Syafruddin Sebut Pengawasan BI Lemah':
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini