Bersaksi di Sidang BLBI, Boediono Ditanya Rapat di Istana soal BDNI

Bersaksi di Sidang BLBI, Boediono Ditanya Rapat di Istana soal BDNI

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 19 Jul 2018 10:54 WIB
Boediono/Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom
Jakarta - Mantan Menteri Keuangan Boediono ditanya soal rapat terbatas (ratas) di Istana yang membahas masalah Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan utang tambak. Dalam ratas, Ketua BPPN saat itu, Syafruddin Arsyad Temenggung menyampaikan laporan.

"Iya benar ada," ujar Boediono saat bersaksi dalam sidang terdakwa Syafruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).

Namun Boediono mengaku tidak ingat poin-poin yang dilaporkan Syafruddin mengenai masalah BDNI dan utang tambak. Boediono juga tidak mengetahui ada tidaknya rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) sebelum rapat terbatas di Istana Negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Boediono bersaksi di sidang BLBI di Pengadilan Tipikor, Kamis (19/7/2018)Boediono bersaksi di sidang BLBI di Pengadilan Tipikor, Kamis (19/7/2018) Foto: Faiq Hidayat-detikcom


"Waduh begitu banyak pertemuan diluar resmi dan tidak ingat sama sekali," kata Boediono.

Jaksa pada KPK kemudian memutarkan rekaman rapat terbatas dan menampilkan notulen hasil rapat tersebut. Boediono mengamini jika hasil notulen rapat itu berasal dari Sekretariat Negara.

Berikut isi rekaman Syafruddin saat melaporkan saat Ratas di Istana Negara yang diputar dalam persidangan:

Ini kami diminta Pak Jatun (Dorodjatun) untuk melaporkan beberapa hal yang memang pelik, tapi bisa kita selesaikan. Pertama adalah penyelesaian utang petambak dipasena, ini kami laporkan bahwa kami tidak berkoordinasi. Dengan Pak Da'i mengenai keamanannya ini penting, karena ini delapan desa sudah berjalan dengan normal, karena mereka membutuhkan suatu modal kerja baru, tapi modal kerja baru itu tidak akan masuk kalau kita tidak merestrukturisasi terhadap utang petambak bukan milik company, karena utang tersebut sudah milik negara, kami ambil.

Utang petambaknya itu memang Rp 3,9 triliun, uang itu, kalau kami hitung, utangnya itu yang bisa dibayar oleh petani-petani tambak itu adalah Rp 1,1 triliun, dan sisanya Rp 2,8 triliun itu untuk di-write off, karena itu akan membebani dari petani tambak dan dia tidak bisa bankable untuk meminjam kembali. Kalau dilihat dari recovery rate-nya sebenarnya ini kira-kira 25 persen petani tambak ini. Saya kira cukup baik dari recovery rate karena UKM lain pun berkisar itu.

Syafruddin selaku mantan Ketua BPPN didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan SKL dari BPPN terhadap BDNI, yang dimiliki pengusaha Sjamsul Nursalim. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads