"Tolak," demikian lansir panitera MA yang dikutip detikcom, Selasa (17/7/2018).
Perkara itu mengantongi nomor perkara 88 PK/Pid.Sus/2018. Duduk sebagai ketua majelis Syarifuddin dengan anggota M Askin dan Sri Murwahyuni. Perkara itu diputus pada 11 Juli 2018.
Baca juga: Urip Bebas, BW: Negara Hukum Macam Apa Ini? |
Sebagaimana diketahui, jaksa Urip kena OTT KPK saat menerima suap dari Artalyta Suryani. Saat ditangkap tahun 2008, Urip tengah membawa uang USD 660 ribu. Kala itu, Ketua KPK adalah Antasari Azhar.
Setelah kasus bergulir ke pengadilan, jaksa Urip dihukum 20 tahun penjara. Hukuman itu bertahan hingga tingkat kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini