"Mestinya ini koordinasi di antara lembaga eksekutif. Harusnya presiden ya karena di lembaga (eksekutif) itu harusnya presiden," kata Fadli di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Atau, kata Fadli, Presiden dapat memerintahkan Menkopolhukam Wiranto mencari jalan keluar dari polemik antara Menkum HAM yang menolak usulan larangan eks koruptor nyaleg dan KPU yang tetap ngotot memperjuangkan draf Peraturan KPU itu supaya disetujui. Itu bertujuan agar persoalan tersebut tidak mengambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli sendiri menilai KPU memiliki niat baik terhadap usulan itu. Namun, Fadli menekankan, semua aturan memang semestinya sesuai dengan UUD 1945, sehingga bisa dijalankan.
"Semangat KPU sendiri merupakan semangat yang bagus karena dengan adanya satu terobosan yang dilakukan ini memberi suatu isyarat bahwa caleg-caleg akan maju ini caleg-caleg yang bisa mempunyai integritas dan seterusnya," katanya.
"Namun terobosan ini ada jalan lain. Seperti KPU duduk bersama pemerintah untuk melakukan semacam terobosan hukumnya supaya apa yang dinginkan KPU saya kira bagus ada payung hukumnya. Tapi kalau nggak ada payung hukumnya akan menjadi masalah," lanjut Fadli.
Fadli bahkan mengusulkan terobosan itu seharusnya tidak terbatas pada pemilihan legislatif saja. Fadli ingin nantinya aturan itu juga dapat diterapkan kepada calon-calon kepala daerah.
"Kenapa dikenakan kepada legislatif tetapi tidak kepada eksekutif juga. Dalam hal ini juga pada calon-calon pilkada juga," kata Fadli.
Sebelumnya, KPU berkukuh memperjuangkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur larangan eks koruptor maju menjadi caleg. Menkum HAM Yasonna Laoly emoh menanggapi PKPU itu karena bertentangan dengan UU.
"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU," kata Yasonna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6).
Alasannya, PKPU itu bertentangan dengan undang-undang. Menurut Yasonna, KPU tidak memiliki kewenangan mengatur hilang-tidaknya hak seorang warga negara.
"Bahwa tujuannya baik kita sepakat tentang itu, tapi carilah jalan lain dengan tidak menabrak UU. Karena itu bukan kewenangan PKPU. Menghilangkan hak orang itu tidak ada kaitannya dengan PKPU, tidak kewenangan KPU," jelasnya. (gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini