JK: Eks Koruptor Dilarang Nyaleg agar Wibawa DPR Baik

JK: Eks Koruptor Dilarang Nyaleg agar Wibawa DPR Baik

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Rabu, 30 Mei 2018 15:41 WIB
Wapres Jusuf Kalla (Noval/detikcom)
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung larangan eks narapidana korupsi maju menjadi calon anggota legislatif (caleg). JK menilai peraturan tersebut baik untuk menjaga wibawa DPR.

"Mendukung, setuju (dengan peraturan KPU), saya sudah setuju, supaya betul-betul DPR punya wibawa yang baik," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).


JK kemudian membandingkan caleg dengan orang yang hendak melamar kerja, yang harus menunjukkan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bekerja saja, harus ada surat berkelakuan baik, nah apalagi menjadi anggota DPR. Jadi, kalau anggota DPR-nya cacat, bagaimana nantinya," katanya.


JK berharap peraturan KPU tersebut efektif mengurangi korupsi. Peraturan tersebut juga dinilai tidak melanggar hak dipilih.

"Kita harapkan begitu (efektif mengurangi korupsi)" tuturnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut draf PKPU tersebut sudah final dan akan diserahkan ke Kemenkum HAM. Kemenkum HAM akan segera mengesahkan PKPU dengan pemberian nomor. (nvl/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads