"(Larangan eks koruptor caleg) idenya baik sekali, tapi caranya nggak tepat. Caranya apa? Buat surat kepada seluruh parpol, katakan kami minta dengan hormat supaya seluruh parpol jangan mengajukan ini (caleg). Kedua, KPU umumkan saja yang mantan (napi) caleg apa itu, dia punya kewenangan. Tapi membuat aturan (PKPU) yang menghilangkan hak orang itu kewenangan UU," kata Laoly di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).
Laoly menegaskan PKPU larangan eks koruptor nyaleg bertentangan dengan UU. PKPU menurutnya hanya mengatur teknis, tidak boleh menabrak aturan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita undangkan (dianggap) jadi kami menyetujui satu peraturan di bawah UU bertentangan dengan UU. Kalau saya sarankan ke KPU janganlah membiasakan diri menabrak ketentuan perundang-undangan.
Kalau mereka mau membuat UU ya jadi anggota DPR saja. Itu persoalan buat kita," sebut Laoly.
KPU sebelumnya menyatakan segera mengirimkan rancangan PKPU yang mengatur larangan eks napi korupsi jadi caleg ke Kemenkum HAM. Draf PKPU sudah final.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, larangan nyaleg bagi eks napi korupsi menurutnya diadopsi dari UU Pemilu, khususnya tentang syarat capres dan cawapres. Dia juga menyebut aturan tersebut sesuai dengan UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Video 20Detik: Dilema Menkum HAM soal Larangan Nyaleg Eks Koruptor
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini