"Senin (11/6), kita kasih drafnya ke Kementerian Hukum dan HAM," kata komisioner KPU Ilham Saputra kepada detikcom, Minggu (3/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Draf PKPU yang memuat larangan bagi eks narapidana kasus korupsi untuk nyaleg telah menyulut pro dan kontra. Yasonna menyatakan dirinya tak bisa mengesahkan PKPU itu karena itu bakal bertentangan dengan Undang-Undang.
"Melanggar atau tidak melanggar Undang-Undang itu Mahkamah Agung (MA) yang menentukan melalui mekanisme judicial review," kata Ilham.
Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna Laoly menolak draf PKPU yang memuat larangan eks koruptor menjadi caleg itu. KPU disarankan menyurati parpol soal caleg termasuk mengumumkan caleg eks napi. Itu lebih sesuai dengan Undang-Undang ketimbang mengilangkan hak orang untuk menjadi caleg.
"Kalau kita undangkan (nanti dianggap) jadi kami menyetujui satu peraturan di bawah Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang. Kalau saya sarankan ke KPU janganlah membiasakan diri menabrak ketentuan perundang-undangan. Kalau mereka mau membuat UU ya jadi anggota DPR saja. Itu persoalan buat kita," kata Yasonna di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (31/5) kemarin.
(dnu/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini