"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU," kata Yasonna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Alasannya, PKPU itu bertentangan dengan undang-undang. Menurut Yasonna, KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengatur hilang/tidaknya hak seorang warga negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dapat melakukan itu adalah UU, keputusan hakim, itu saja," imbuh Yasonna.
Yasonna sebelumnya sudah mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap ide larangan eks koruptor untuk menjadi caleg. Namun KPU tetap ngotot memperjuangkan draft Peraturan KPU itu supaya disetujui Yasonna.
"Senin (11/6), kita kasih drafnya ke Kementerian Hukum dan HAM," kata komisioner KPU Ilham Saputra, Minggu (3/6).
(tsa/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini