Menkum HAM: Jangan Paksa Saya Teken Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Menkum HAM: Jangan Paksa Saya Teken Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Tsarina Maharani - detikNews
Senin, 04 Jun 2018 15:31 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. (Marlinda Oktavia/detikcom)
Jakarta - KPU berkukuh memperjuangkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur larangan eks koruptor maju menjadi caleg. Menkum HAM Yasonna Laoly emoh dengan PKPU itu, soalnya bertentangan dengan UU.

"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU," kata Yasonna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Alasannya, PKPU itu bertentangan dengan undang-undang. Menurut Yasonna, KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengatur hilang/tidaknya hak seorang warga negara.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa tujuannya baik kita sepakat tentang itu, tapi cari lah jalan lain dengan tidak menabrak UU. Karena itu bukan kewenangan PKPU. Menghilangkan hak orang itu tidak ada kaitannya dengan PKPU, tidak kewenangan KPU," jelasnya.

"Yang dapat melakukan itu adalah UU, keputusan hakim, itu saja," imbuh Yasonna.
Yasonna sebelumnya sudah mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap ide larangan eks koruptor untuk menjadi caleg. Namun KPU tetap ngotot memperjuangkan draft Peraturan KPU itu supaya disetujui Yasonna.

"Senin (11/6), kita kasih drafnya ke Kementerian Hukum dan HAM," kata komisioner KPU Ilham Saputra, Minggu (3/6).

(tsa/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads