"Pasal itu muncul sejak lama, sejak awal pembahasan di pansus karena kita berkaca kepada aksi-aksi terorisme di dunia internasional yang banyak melibatkan anak. Sehingga kita masukkan pasal itu," ujar anggota Pansus RUU Antiterorisme Dave Akbarshah Fikarno saat dihubungi, Jumat (25/5/2018).
Baca juga: Tok! DPR Sahkan UU Antiterorisme |
"Awalnya kita pikir mungkin ini bisa terjadi di Indonesia dan nyatanya terjadi juga kan. Itu semangat pansus dari munculnya pasal 16A itu," imbuh Dave.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan itu termaktub dalam Pasal 16A UU Antiterorisme. Pidana teroris yang melibatkan anak dalam aksinya akan diperberat.
Bunyi pasal itu adalah:
'Setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga)'.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan UU Antiterorisme lewat rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pagi tadi. Rapat diawali laporan soal hasil pembahasan RUU yang disampaikan Ketua Pansus RUU Antiterorisme M Syafii.
Setelah penjelasan disampaikan oleh Syafii, DPR menyetujui RUU ini jadi UU.
"Untuk selanjutnya kami akan menanyakan ke seluruh fraksi. Apakah RUU atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui jadi UU?" kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, yang memimpin sidang.
"Setuju!" jawab anggota DPR peserta paripurna. (gbr/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini