"Akhirnya RUU ini bisa disahkan menjadi UU. Terbukti DPR tidak dalam posisi menghambat dan kita semuanya bisa menyepakati pasal-pasal terkait pemberantasan terorisme tetap dengan menghormati dan menjaga HAM," kata Hidayat di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Ia pun kemudian berharap ke depan peraturan presiden (perpres) yang mengatur teknis pelibatan TNI dalam penanganan terorisme dapat sejalan dengan UU Antiterorisme. Pasalnya, UU tersebut sudah melewati pembahasan panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Setelah alot dibahas selama 2 tahun, DPR dan pemerintah akhirnya bulat menyepakati keseluruhan isi RUU itu.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan pemerintah akan segera menerbitkan perpres terkait teknis pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Rencananya, pembahasan perpres itu dilakukan seusai Lebaran 1439 H.
"Segera. Ya setelah ini habis hari raya," kata Yasonna seusai rapat paripurna pengesahan RUU Antiterorisme di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).
Yasonna menjelaskan perumusan perpres nantinya akan melibatkan stakeholder lain. Di antaranya, kata Yasonna, Kementerian Pertahanan, Kemenko Polhukam, TNI, Polri, dan BNPT.
Sebelumnya, Yasonna mengatakan teknis pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme akan diatur dalam perpres. Dia menjelaskan TNI memang bisa menindak terorisme dalam operasi militer selain perang, seperti yang diatur dalam UU TNI. (yas/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini