Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018). Syafii mengawali laporan dengan merinci apa saja yang telah dilakukan Pansus.
Syafii mengatakan mereka telah mengadakan rapat dengan sejumlah pihak terkait. Dari pemerintah hingga ormas dan LSM, disebut Syafii, dimintai pendapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafii lalu menjelaskan hal-hal baru yang dimuat dalam RUU Antiterorisme.
"Mengatur kriminalisasi baru yang sebelumnya bukan tindak pidana terorisme," sebut Syafii.
'Tok! Revisi UU Antiterorisme Disahkan DPR':
Kriminalisasi baru yang dimaksud Syafii ialah mengatur jenis bahan peledak, dapat memproses orang yang mengikuti pelatihan militer atau paramiliter atau latihan lain, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme.
Setelah memberi penjelasan, DPR menyetujui RUU ini jadi UU.
"Untuk selanjutnya kami akan menanyakan ke seluruh Fraksi. Apakah RUU atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui jadi UU?" kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, yang memimpin sidang.
"Untuk selanjutnya kami akan menanyakan ke seluruh fraksi. Apakah RUU atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disahkan jadi UU," imbuh Agus.
"Setuju!" jawab anggota DPR peserta paripurna.
Tonton juga '8 Parpol Sepakat Frasa Politik Masuk ke Definisi Terorisme':
(gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini