"Nggak ada tanggapan apa-apa. Cuma bilang 'ya sudah kita berdoa saja'. Mau hakimnya siapa saja nggak bisa kita pastikan dia akan begini dia akan begitu juga nggak," kata Pengacara Ahok, Josefina Agatha, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).
Josefina mengatakan soal hakim yang memimpin majelis, itu merupakan wewenang Mahkamah Agung (MA). Ahok juga tidak mengajukan keberatan Artidjo Alkostar ditunjuk memimpin majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Buat kita, siapa pun hakimnya buat kita nggak masalah, karena itu kan Mahkamah Agung yang menentukan. Terus kemarin saya sempat juga ada yang bilang (tanya) kenapa nggak ajukan keberatan? Untuk apa ajukan keberatan? Nggak ada gunanya. Ya kita serahkan semua kepada tuhan lah. Tuhan pasti tahu mana yang terbaik dan Pak Ahok siapa," ujarnya.
Josefina berharap putusan PK itu membebaskan kliennya. Serta dapat memulihkan nama baik Ahok.
Sidang pemeriksaan berkas PK Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah digelar di PN Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakpus, Senin (26/2). Sidang yang berlangsung 10 menit itu hanya memastikan ada tidaknya bukti tambahan.
Berkas perkara PK Ahok juga telah diterima MA. Tim kuasa hukum Ahok mengatakan berkas tersebut telah diberi nomor.
"Iya, sudah ada nomornya. Kita baru dikasih tahu bahwa MA sudah terima (berkasnya) lalu sudah ada nomornya. Itu saja sih," kata Josefina Agatha Syukur, Rabu (14/3).
Ahok dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok mengajukan PK setelah menjalani tahanan sejak 9 Mei 2017 atau sekitar 9 bulan.
"Pak Ahok adalah negarawan, dia nggak rela pendukungnya maupun pembenci dia saling benturan," kata pengacara yang juga adik Ahok, Fifi Lety Indra, soal alasan Ahok mengajukan banding setelah 9 bulan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2).
Baca juga: Berkas PK Ahok Sudah Diterima MA |
Fifi menyebut, jika Ahok saat itu tetap memaksakan diri mengajukan banding, akan terjadi benturan antara pihak yang pro dan kontra. Menurutnya, Ahok saat itu ingin menjaga situasi tetap kondusif dan tidak terjadi perpecahan.
Dasar Ahok mengajukan PK terkait dengan putusan terhadap Buni Yani. Buni divonis hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, jaksa menyebut vonis Buni Yani berbeda delik dengan perkara Ahok. "Perkara Buni Yani dan perkara terpidana ini adalah dua delik yang berbeda," kata jaksa Sapto Subroto di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jl Gajah Mada, Jakpus, Senin (26/2). (idh/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini