Berkas PK Ahok Sudah Diterima MA

Berkas PK Ahok Sudah Diterima MA

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 07 Mar 2018 14:16 WIB
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) sudah menerima berkas perkara peninjauan kembali (PK) terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Berkas PK itu sudah diproses di MA.

"Menurut info, berkas PK Ahok dari Pranata dan Tata Laksana Sudah diserahkan ke Panmud Pidana pagi tadi," kata Kabiro Humas MA Abdullah lewat pesan singkat, Rabu (7/3/2018).

Berkas PK Ahok dikirim pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (5/3). Pengajuan upaya PK ini sempat tertunda akibat ada kunjungan dinas dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak penyampaian dari majelis yang memeriksa PK dari terpidana Basuki Tjahaja Purnama dengan penyampaian majelis bahwa berusaha untuk seminggu ke depan yang dalam hari ini yaitu hari ini sudah siap dan ternyata memang benar sudah siap dan sudah diserahkan kepada bagian pidana (PN Jakut)," kata pejabat Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, Senin (5/3).

[Gambas:Video 20detik]


Ahok mengajukan PK dengan referensi putusan Buni Yani. Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur menyebut ada hal kontradiktif antara pertimbangan majelis hakim dan putusan.

Ahok sebelumnya dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. (ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads