"Menurut info, berkas PK Ahok dari Pranata dan Tata Laksana Sudah diserahkan ke Panmud Pidana pagi tadi," kata Kabiro Humas MA Abdullah lewat pesan singkat, Rabu (7/3/2018).
Baca juga: PN Jakut Kirim Berkas PK Ahok ke MA Hari Ini |
"Sejak penyampaian dari majelis yang memeriksa PK dari terpidana Basuki Tjahaja Purnama dengan penyampaian majelis bahwa berusaha untuk seminggu ke depan yang dalam hari ini yaitu hari ini sudah siap dan ternyata memang benar sudah siap dan sudah diserahkan kepada bagian pidana (PN Jakut)," kata pejabat Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, Senin (5/3).
Ahok mengajukan PK dengan referensi putusan Buni Yani. Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur menyebut ada hal kontradiktif antara pertimbangan majelis hakim dan putusan.
Ahok sebelumnya dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. (ams/fdn)











































