"Menurut info, berkas PK Ahok dari Pranata dan Tata Laksana Sudah diserahkan ke Panmud Pidana pagi tadi," kata Kabiro Humas MA Abdullah lewat pesan singkat, Rabu (7/3/2018).
Baca juga: PN Jakut Kirim Berkas PK Ahok ke MA Hari Ini |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok mengajukan PK dengan referensi putusan Buni Yani. Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur menyebut ada hal kontradiktif antara pertimbangan majelis hakim dan putusan.
Ahok sebelumnya dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. (ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini