Artidjo Alkostar Pimpin Majelis Hakim PK Ahok

Artidjo Alkostar Pimpin Majelis Hakim PK Ahok

Rivki - detikNews
Kamis, 15 Mar 2018 17:19 WIB
Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Pool/Sigid Kurniawan)
Jakarta - Artidjo Alkostar ditunjuk memimpin majelis pemeriksa perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Majelis akan memeriksa berkas perkara yang dikirimkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Majelis pemeriksa perkara: Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardiyatmo," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah, Kamis (15/3/2018).

Perkara PK Ahok, menurut Abdullah, diterima kepaniteraan pidana MA pada 7 Maret 2018. Berkas perkara dikirim ke majelis pemeriksa pada 13 Maret.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya kita tunggu perkembangan pemeriksaan majelis," ujar Abdullah.



Ahok mengajukan PK atas perkara penodaan agama. Ahok sebelumnya dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Setelah PK diajukan, PN Jakut menggelar sidang penyerahan memori PK pada Senin, 26 Februari. Kuasa hukum Ahok mengatakan PK diajukan dengan mengambil referensi putusan Buni Yani. Menurut pengacara Ahok, ada hal kontradiktif antara pertimbangan majelis hakim dan putusan.



Sedangkan pihak jaksa menegaskan putusan Buni Yani berbeda delik dengan putusan Ahok. Putusan Buni Yani terkait tindak pidana mengedit informasi elektronik/dokumen elektronik yang ancaman pidananya diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan Ahok divonis bersalah terkait penodaan agama.



(fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads