"Majelis pemeriksa perkara: Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardiyatmo," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah, Kamis (15/3/2018).
Perkara PK Ahok, menurut Abdullah, diterima kepaniteraan pidana MA pada 7 Maret 2018. Berkas perkara dikirim ke majelis pemeriksa pada 13 Maret.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Berkas PK Ahok Sudah Diterima MA |
Ahok mengajukan PK atas perkara penodaan agama. Ahok sebelumnya dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Setelah PK diajukan, PN Jakut menggelar sidang penyerahan memori PK pada Senin, 26 Februari. Kuasa hukum Ahok mengatakan PK diajukan dengan mengambil referensi putusan Buni Yani. Menurut pengacara Ahok, ada hal kontradiktif antara pertimbangan majelis hakim dan putusan.
Baca juga: Pengacara Ahok Beberkan Alasan Ajukan PK |
Sedangkan pihak jaksa menegaskan putusan Buni Yani berbeda delik dengan putusan Ahok. Putusan Buni Yani terkait tindak pidana mengedit informasi elektronik/dokumen elektronik yang ancaman pidananya diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan Ahok divonis bersalah terkait penodaan agama.
Baca juga: Putusan Buni Yani Jadi Dasar Ahok Ajukan PK |
(fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini