Sidang PK Dipimpin Hakim Artidjo, Ahok Berdoa

Sidang PK Dipimpin Hakim Artidjo, Ahok Berdoa

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 21 Mar 2018 13:41 WIB
Foto: Ilustrasi sidang PK Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Fuad Hasim-detikcom)
Jakarta - Artidjo Alkostar ditunjuk memimpin majelis pemeriksa perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pengacara Ahok, Josefina Agatha mengatakan tidak mempermasalahkan siapa pun hakimnya.

"Buat kita, siapa pun hakimnya buat kita nggak masalah, karena itu kan Mahkamah Agung yang menentukan. Terus kemarin saya sempat juga ada yang bilang (tanya) kenapa nggak ajukan keberatan? Untuk apa ajukan keberatan? Nggak ada gunanya. Ya kita serahkan semua kepada tuhan lah. Tuhan pasti tahu mana yang terbaik dan Pak Ahok siapa," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).

[Gambas:Video 20detik]



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia mengaku Ahok tahu perkaranya ditangani hakim Artidjo. Namun, Ahok tak memberikan tanggapan, hanya berdoa yang terbaik.

"Nggak ada tanggapan apa-apa. Cuma bilang 'ya sudah kita berdoa saja'. Mau hakimnya siapa saja nggak bisa kita pastikan dia akan begini dia akan begitu juga enggak," kata Josefina.

Josefina berharap putusan PK itu membebaskan kliennya. Serta dapat memulihkan nama baik Ahok.

"Kalau kita harap yang terbaiklah. Ya pasti kita berharap seperti itu (bebas). Ya kita minta begitu pemulihan nama baik. Kita percayalah yang terbaik," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ahok mengajukan PK atas perkara penodaan agama. Ahok dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.


Setelah PK diajukan, PN Jakut menggelar sidang penyerahan memori PK pada Senin, 26 Februari. Kuasa hukum Ahok mengatakan PK diajukan dengan mengambil referensi putusan Buni Yani. Menurut pengacara Ahok, ada hal kontradiktif antara pertimbangan majelis hakim dan putusan.

Sedangkan pihak jaksa menegaskan putusan Buni Yani berbeda delik dengan putusan Ahok. Putusan Buni Yani terkait tindak pidana mengedit informasi elektronik/dokumen elektronik yang ancaman pidananya diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan Ahok divonis bersalah terkait penodaan agama.

(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads