"Buat kita, siapa pun hakimnya buat kita nggak masalah, karena itu kan Mahkamah Agung yang menentukan. Terus kemarin saya sempat juga ada yang bilang (tanya) kenapa nggak ajukan keberatan? Untuk apa ajukan keberatan? Nggak ada gunanya. Ya kita serahkan semua kepada tuhan lah. Tuhan pasti tahu mana yang terbaik dan Pak Ahok siapa," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku Ahok tahu perkaranya ditangani hakim Artidjo. Namun, Ahok tak memberikan tanggapan, hanya berdoa yang terbaik.
"Nggak ada tanggapan apa-apa. Cuma bilang 'ya sudah kita berdoa saja'. Mau hakimnya siapa saja nggak bisa kita pastikan dia akan begini dia akan begitu juga enggak," kata Josefina.
Josefina berharap putusan PK itu membebaskan kliennya. Serta dapat memulihkan nama baik Ahok.
"Kalau kita harap yang terbaiklah. Ya pasti kita berharap seperti itu (bebas). Ya kita minta begitu pemulihan nama baik. Kita percayalah yang terbaik," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ahok mengajukan PK atas perkara penodaan agama. Ahok dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Setelah PK diajukan, PN Jakut menggelar sidang penyerahan memori PK pada Senin, 26 Februari. Kuasa hukum Ahok mengatakan PK diajukan dengan mengambil referensi putusan Buni Yani. Menurut pengacara Ahok, ada hal kontradiktif antara pertimbangan majelis hakim dan putusan.
Sedangkan pihak jaksa menegaskan putusan Buni Yani berbeda delik dengan putusan Ahok. Putusan Buni Yani terkait tindak pidana mengedit informasi elektronik/dokumen elektronik yang ancaman pidananya diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan Ahok divonis bersalah terkait penodaan agama.
(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini