Ketua KPAI Susanto menjelaskan, Komisioner KPAI bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah masih terus melakukan pendalaman bersama pihak Polres Jakarta Pusat. Mereka ingin memastikan apa motif orang tua melibatkan anaknya untuk mengamen.
"Hasil pendalaman sementara yang bersangkutan memang orang tuanya. Ini masih didalami dan dilakukan pengembangan. Nanti hasilnya kami sampaikan ke publik," kata Susanto saat dihubungi detikcom, Kamis (15/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susanto menegaskan, memanfaatkan anak untuk mengamen tidak boleh dilakukan karena bertentangan dengan hukum.
![]() |
"Ini warning untuk masyarakat termasuk para pengamen dan peminta-minta, agar tak main-main memanfaatkan anak untuk kepentingan ekonomi. Ini pelanggaran," tegas Susanto.
Saat ditanya soal banyaknya anak di Jakarta bernasib serupa seperti MU, Susanto mengatakan KPAI akan bergerak. Mereka juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Sosial DKI Jakarta.
"Kami akan terus memantau titik-titik konsentrasinya, agar hal ini segera difollow-up oleh Dinas Sosial. Jika kita permisif, pola-pola seperti ini akan terus bertambah," ucapnya.
Saat ditanya soal sanksi bagi Zalfur yang memanfaatkan anaknya untuk mengamen, Susanto belum mau menjawab.
"Terkait sanksi nanti saja ya. Ini masih didalami dan dilakukan pengembangan," ujarnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini