"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima atau memberikan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Basarian Panjaitan dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
Baca juga: Duit Suap RAPBD Jambi 2018 Capai Rp 6 Miliar |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membacakan kronologi OTT suap RAPBD Provinsi Jambi untuk tahun anggaran 2018.
Berikut kronologinya:
Jambi
Selasa (28/11/2017)
Pukul 12.46 WIB
KPK mendapat informasi akan ada pertemuan Supriono yang merupakan anggota DPRD Jambi 2014-2019 dengan Asisten III Pemprov Jambi Saifuddin di sebuah restoran di Jambi. Pertemuan tersebut dalam rangka penyerahan uang dengan menggunakan kode 'undangan'.
Pukul 14.00 WIB
Terjadi pertemuan antara anggota DPRD Jambi 2014-2019 Supriono dengan Asisten III Pemprov Jambi Saifuddin. Supriono keluar dari restoran lalu masuk ke dalam mobil Saifuddin.
Lalu Saifuddin terlihat terlihat membawa platik berwarna hitam. Lalu pada saat itu tim KPK mengamankan Supriono dengan kantong plastik hitam berisi uang Rp 400 juta.
Dari lokasi ini, KPK mengamankan 4 orang. Selain Saifuddin dan Supriono, ada dua orang lainnya yakni SRP (Surip) yang merupakan sopir Supriono dan GWS (Geni Waseso Segoro) yang merupakan seorang swasta rekan Supriono.
Kemudian tim KPK membawa Saifuddin ke rumah pribadinya di Jambi. Di rumah pribadinya ditemukan uang Rp 1,3 miliar. Diduga uang tersebut akan diberikan ke anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2018.
Di rumah ini tim juga mengamankan ATG (Atong) yang merupakan anak buah Saifuddin dan NUR (Nurhayati), anggota DPRD yang juga merupakan istri dari Saifuddin. Lalu kelima orang ini dibawa ke Mapolda Jambi dan dilakukan pemeriksaan.
Pukul 19.00 WIB
Tim KPK mencari dan mengamankan Arfan yang merupakan Plt Kepala Dinas PU Prov Jambi di rumah pribadinya. Di rumah tersebut tim mengamankan dua koper dan ditemukan Rp 3,2 miliar. Kemudian Arfan dibawa ke Polda Jambi
Pukul 20.00 WIB
WSS (Wasis), Kepala UPDT Alat dan Perbekalan Provinsi Jambi datang ke Polda Jambi untuk beri keterangan.
Pukul 20.40 WIB
Tim mendatangi kantor Dinas PUPR dan menemukan RNI (Rinie), staf Arfan, yang sedang memegang berkas di depan alat penghancur berkas. Diduga RNI ini berusaha menghancurkan catatan-catatan transfer sejumlah uang. Lalu RNI dibawa ke Polda Jambi.
Jakarta
Selasa (28/11/2017)
Pukul 17.19 WIB
Tim KPK mengamankan 3 orang di sebuah gerai kopi di pusat perbelanjaan di bilangan Jakarta. Mereka yakni AMD (Amidy) yang merupakan Kepala Perwakilan Jambi di Jakarta, ASL (Asrul) dari pihak swasta, VRL (Varial Adhi Putra) yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan Pemrov Jambi.
Ketiganya lalu dibawa Gedung Merah Putih KPK
Pukul 20.00 WIB
EWM (Erwan Malik) yang merupakan Plt Sekretaris Provinsi Jambi di sebuah apartemen di Thamrin, Jakpus. Lalu EWM dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari 12 orang yang diamankan di Jambi, 4 orang dibawa ke Gedung KPK di Jakarta. Keempatnya yakni Supriono, Saifuddin, Arfan, dan NUR yang merupakan istri Saifuddin.
"Tim KPK masih berada di Jambi dan direncanakan sejumlah saksi akan dibawa ke Jakarta," ujar Basaria.
Dalam kasus ini,Supriono diduga sebagai pihak penerima disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Erwan Malik, Saifuddin, dan Arfan yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jbr/dha)











































