"Untuk memuluskan hal tersebut, dilakukan pencarian uang yang disebut sebagai 'uang ketok'. Pencarian dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov Jambi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Rabu (29/11/2017).
Kemudian pada Selasa (28/11) pagi, anak buah Plt Kadis PU Jambi Arfan memberikan uang kepada Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin Rp 3 miliar. Dari uang tersebut, Saifuddin memberikannya kepada beberapa anggota DPRD Jambi, salah satunya Supriono, dengan total Rp 1,7 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan tersangka penerima suap, yakni anggota DPRD Jambi, Supriono. Supriono dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan pihak pemberi yang menjadi tersangka adalah Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (idh/fdn)