"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima atau memberikan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Basarian Panjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
Basaria menjelaskan pemberian uang dilakukan WYD anak buah Arfan ke Saifuddin sebesar Rp 3 miliar. Saifuddin kemudian memberikan uang ke beberapa anggota DPRD lintas fraksi dengan 3 kali pemberian yakni Rp 700 juta, Rp 600 juta dan Rp 400 juta.
Tersangka penerima suap yakni anggota DPRD Jambi, Supriono (SUP) dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































