KPK Tetapkan Plt Sekda Jambi dan Anggota DPRD Tersangka Suap RAPBD

KPK Tetapkan Plt Sekda Jambi dan Anggota DPRD Tersangka Suap RAPBD

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 29 Nov 2017 17:23 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers OTT pejabat Pemprov dan anggota DPRD Jambi, Rabu (29/11/2017) Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Tahun 2018 Provinsi Jambi. Keempat tersangka yakni Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Asisten III Pemprov Jambi Saifuddin, Plt Kepala Dinas PU Arfan dan anggota DPRD Jambi Supriono.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima atau memberikan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Basarian Panjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).

Basaria menjelaskan pemberian uang dilakukan WYD anak buah Arfan ke Saifuddin sebesar Rp 3 miliar. Saifuddin kemudian memberikan uang ke beberapa anggota DPRD lintas fraksi dengan 3 kali pemberian yakni Rp 700 juta, Rp 600 juta dan Rp 400 juta.

[Gambas:Video 20detik]

Tersangka penerima suap yakni anggota DPRD Jambi, Supriono (SUP) dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan pihak pemberi yakni Plt Sekda Erwan Malik, Arfan dan Saifuddin dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (idh/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads